pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Andika Meninggal Setelah Ditusuk Bagian Perut Kirinya

57
×

Andika Meninggal Setelah Ditusuk Bagian Perut Kirinya

Sebarkan artikel ini
tersangka
pemkab muba pemkab muba
Andika Meninggal Setelah Ditusuk Bagian Perut Kirinya
Tersangka penusukan terhadap Andika saat digelandang di Mapolsek Muara Pinang.

EMPAT LAWANG I Andika (20) warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang meregang nyawa setelah ditusuk oleh tersangka AA yang juga merupakan warga desa setempat.

Informasi yang dihimpun, saat itu korban pergi ke acara pesta. Diduga ada selisih paham antara korban dengan pelaku sehingga sempat terjadi cekcok mulut berujung keributan. Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menusuk perut sebelah kiri dengan pisau alhasil, korbanpun meninggal.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Kejadiannya saat pesta malam acara resepsi pernikahan salah satu warga, Korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Pinang untuk dilakukan Visum,” ujar Bayu Dewantoro, Kapolres Empat Lawang.

Saat ini kata Dewantoro, pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korbannya. “Kita akan melakukan pemangilan dan pemeriksaan terhadap tuan rumah yang menyelenggarakan acara pesta malam resepsi pernikahan, karena telah melanggar Maklumat Kapolres Empat Lawang,”jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motif kejadian yang sebenarnya. “Lokasi juga terus kita monitor guna mengantisipasi terjadinya aksi balas dendam,” tukasnya.

Kapolsek Muara Pinang, Iptu Hermanto menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui motif sebenarnya. “Pelakunya satu orang sudah kami amankan dan diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya terus memberikan Imbauan dan sosialisasi tentang Maklumat Kapolres serta Instruksi Bupati kepada warga dan juga kades. “Namun masih saja ada warga yang tidak menghiraukan aturan tersebut,”jelasnya.

Sebelumnya, Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah sudah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 200/222/Ban.KBP/2016 tentang larangan hiburan malam pada 31 Agustus. Selanjutnya 6 Oktober Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro juga mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : Mak/01/X/2016 juga tentang larangan hiburan malam. (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *