OGAN KOMERING ULU – Aliansi Masyrakat Muslim (AMM) Ogan Komering Ulu ( OKU ) datangi Kantor Kementian Agama Kabupaten OKU, untuk menuntut Menteri Agama RI mencabut surat edaran No 05 Tahun 2022 tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan mushala, Selasa (1/3/2022).
Dalam aksi tersebut, Elfis sebagai kordinator lapangan membacakan peryataan sikap, meyikapi surat edaran Kementrin Agama RI No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola serta pernyataan Mentri Agama Yaqut Choil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Dikatakannya, penerapan surat edaran Kementerian Agama RI No 05 tahun 2022 tersebut di tengah makin gencarnya gempuran budaya luar di Indonesia berpotensi melemahkan syiar Agama Islam di tengah Masyrakat.
Poin Ke-05 katanya lagi, dalam ketentuan surat edaran Menteri Agama RI No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalah yang menyatkan bahwa pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan Islam, berpotensi menjadi pememecah belah di tengah masyarakat, karena dapat menjadi dalil pelaporan terhadap pengurus Masjid yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Penggunaan analogi suara Adzan dan gonggongan kami nilai telah mencederai hati dan perasaan umat Islam, karna anologi tersebut menyandingkan antara suara Adzan yang suci dengan gonggongan Anjing yang tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu Bowo Suanarso juga mengatakan, terkait surat surat edaran Kementrin Agama RI No 05 tahun 2022 tentang pedoman pengunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola beserta adanya penyampaian dari Kementrian Agama meminta agar Menag dapat meminta maaf atas pernyataan tersebut.
“Kita mendatangi ke kantro Kementerian Agama OKU ingin menyapaikan bahwa kita dari AMM OKU menolak pemberlakuan suarat edaran tersebut, kita juga meminta kepada Kementerian Agama RI untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait dengan pernyataannya yang menganalogikan antara suara adzan dan gonggongan anjing. Kita meminta kepada Bapak Presiden untuk mencopot Menteri Agama Dari Jabatananya,” tegasnya.
Masi kata bowo, dengan adanya pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalah ini akan berdampak dan berpontensi munculnya kriminalisasi. “Karena Kementerian Agama sendiri tidak tau seperti apa itu ukuran kekuatan Volume pengeras suara yang ada di masjid dan Mushalah dan ini akan menimbulkan multi tafsir di tengah mayarakat,” pungkasnya. (HARISON)
