Namun, karena ada miskomunikasi dalam pemberitahuan aksi, yang semestinya digelar didepan pintu gerbang Kejari Lubuklinggau, malah dilaksanakan didepan Gedung Pengadilan Kelas 1.A Lubuklinggau yang berada tepat di sebelah Gedung Kejari Lubuklinggau.
Kendati begitu, massa aksi tetap melakukan aksi unjuk rasa, bahkan mereka silih berganti melakukan orasi, guna mendesak agar Kepala Kejari Lubuklinggau, Hj Zairida untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan Bupati Musirawas, Bupati Musirawas Utara (Muratara), termasuk Walikota Lubuklinggau beserta wakil-wakilnya.
“Kita melihat kewenangan dari pihak Kejari Lubuklinggau terlalu besar, karena harus mengawasi tiga daerah, yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muratara. Jadi, kedepan harus lebih fokus,” ungkap Orator Aksi, Mirwan.
Ia berharap, Kepala Kejari Lubuklinggau, jangan sampai terbuai kata-kata manis dari pejabat daerah dalam wilayah hukumnya, sehingga lupa untuk menelisik harta kekayaan dari para pejabat.
“Harus tahu harta kekayaan Bupati Musirawas dan Muratara, pasca satu tahun kepemimpinannya sudah berapa banyak, serta Walikota Lubuklinggau yang segera habis masa jabatannya. Ini merupakan langkah awal dan kami akan mengawasi 100 hari kerja ibu Kajari yang baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Lubuklinggau, Hj Zairida didampinggi Kasi Intel Santosa mengaku, pihaknya mengapresiasi atas saran dan masukan yang dilakukan pendemo. Namun, untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pejabat, menurutnya bukan kewenangan dari Kejari Lubuklinggau, tapi kewenangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi, bila ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat dan itu dianggap merugikan negara, maka pihak kejaksaan akan memproses itu hingga tuntas. Kalau benar-benar ada penyimpangan, tentu diproses secara hukum. Berbagai upaya dalam memberi edukasi terhadap masyarakat pun telah kita lakukan, kita yakinkan bahwa hukum itu berlaku adil, yakni tidak tajam kebawah dan tumpul keatas,” tegasnya.(Mulyadi)
