Palembang

Akhirnya, Residivis Meresahkan Warga Kota Palembang Diamankan Polisi

234
×

Akhirnya, Residivis Meresahkan Warga Kota Palembang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG_20210527_004017
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Akhirnya Team Punisher Unit lV Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, amankan dua tersangka begal yang merupakan residivis yang selalu meresahkan warga kota Palembang.

Tersangka melakukan aksi pembegalannya menggunakan senjata tajam terhadap korban Indah Purmata Sari warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Perguruan Plaju Palembang pada Sabtu (23/5/2021).

Akhirnya, Residivis Meresahkan Warga Kota Palembang Diamankan Polisi

Diketahui, tersangka Bay Haki (19) dan Riko Saputra kedua – duanya warga Jalan Kasnariansyah km 5 Palembang, sedangkan satu lagi pelakunya Ricky DPO. Kedua tersangka di tangkap oleh Opsnal Unit lV Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit AKP Nanang Supriatna, Selasa (25/05/2021) malam di kediamannya tanpa perlawanan.

Dijelaskan, Kanit lV Subdit lll Jatanras Polda Sumsel AKP. Nanang Supriatna mengatakan, bahwa dua tersangka tersebut yang ditangkap dengan kasus begal terhadap seorang ibu rumah tangga di kawasan lampu merah simpang Bandara SMB ll.

” Ya benar sekali, kita ringkus dua pelaku yang merupakan residivis selalu meresahkan warga ini, Bay Haki dan Riko Saputra di ringkus lantaran telah melakukan pembegalan menggunakan senjata tajam terhadap korban Indah Purmata Sari warga Jalan Kapten Abdullah lrg Perguruan Plaju Palembang.” Jelasnya.

Lanjutnya masih kata AKP. Nanang Supriatna, kejadian tersebut bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor kemudian di ikuti menggunakan motor bonceng tiga oleh dua tersangka tersebut bersama temannya Ricky (22), Sabtu (23/05/2021) sekira pukul 03 : 00 WIB, saat sampai di kawasan lampu merah simpang Bandara Sultan Mahmud Badarudin ll Jalan Tanjung Siapi Api kelurahan Talang Jambi kecamatan Sukarami, pada saat itu korban sedang memegang Handpone lalu tiba – tiba korban diberhentikan kendaraan nya dengan di paksa oleh kedua tersangka tersebut.

” Kemudian tersangka Riko Saputra sambil membawa pisau mendorong korban hingga terjatuh, dan kendaraan milik korban langsung dirampas oleh tersangka lalu dibawa kabur,” bebernya, Rabu (26/05/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *