Bangka Belitung

Ada Ekspor Timah Ilegal di Babel, Yuliot: Kementrian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum

7

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan di sepanjang Januari-November 2024, dengan total nilai barang seharga Rp6,1 triliun.

Termasuk di antaranya kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut. Salah satunya berupa lima kali penindakan pasir timah dengan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung tengah memberikam perhatian serius atas maraknya aksi penyelundupan komoditas mineral, termasuk pasir timah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM bakal pasang mata alias memelototi terhadap wilayah-wilayah penghasil yang dicurigai jadi sarang penyelundupan.

“Jadi untuk penyelundupan ini kita melihat wilayah-wilayah yang mungkin terjadi penyelundupan di daerah mana. Juga modusnya kira-kira bagaimana,” ujar Yuliot saat konferemsi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Soroti Babel

Terkait penyelundupan ini, Yuliot memberikan perhatian khusus ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia.

Yuliot menyoroti beberapa kasus ekspor timah dilakukan tanpa izin alias ilegal masih saja terjadi. “Kalau timah kan kita melihat itu daerah penghasil timah di sekitar Bangka Belitung,” kata Yuliot.

Dengan adanya permasalahan-permasalahan itu, Yuliot akan coba melihat dari sisi penegakan hukum.

Terkait hal ini, Wamen ESDM Yuliot mengungkapkan kalau dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan segera memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

“Kementerian ESDM juga akan dibentuk Ditjen Penegakan Hukum. Jadi mudah-mudahan untuk ke depan kita juga akan mengefektifkan, jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan lama,” ujar Yuliot.

Diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024), mengungkapkan Lebih dari 5.000 penindakan per bulan.

“Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait masih terjadinya aksi penyelundupan timah di Babel, sejumlah pihak dalam upaya konfirmasi. (red)

Exit mobile version