Berita Daerah

Masyarakat Desa Keban Agung Pertanyakan Klaim SHGU PT BSP

343
×

Masyarakat Desa Keban Agung Pertanyakan Klaim SHGU PT BSP

Sebarkan artikel ini
IMG-20220511-WA0010
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Masyarakat di Desa Keban Agung menduga bahwa PT Bumi Sawindo Permai (BSP) telah mengklaim tanah milik warga yang berlokasi Ataran Pelawi, Ataran Kiyahan, Ataran Kolam Kadir atas di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut terlihat dengan adanya line clearing sebanyak kurang lebih 30 Kapling oleh PT BSP.

Penggalian dan line clearing oleh PT BSP ini disebut tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat maupun pemerintah Desa, dan Kecamatan Lawang Kidul. Hal tersebut dilakukan oleh perusahaan karena tanah tersebut sudah berada dalam SHGU PT BSP.

“Perusahaan mengklaim sudah ada SHGU untuk tanah yang mereka gali dan bersihkan di Desa Keban Agung,” ujar Yusnadar dalam Konferensi Pers, Senin (9/5/2022) malam.

Menurutnya, ada bebarapa statement yang harus diperhatikan oleh pihak BSP. Pertama Penerbitan SHGU diduga tidak sesuai dengan penerbitan prosedur yang berlaku, pembebasan yang tidak merata yang masuk dalam SHGU BSP oleh PTBA, Alih fungsi Perkebunan menjadi pertambangan yang dilakukan PTBA bukan di tanam tumbuh pohon sawit, beberapa area ataran pelawi dan bintan diduga area Buffer zone sehingga tidak masuk dalam SHGU maupun IUP agar distop untuk perluasan di tanah masyarakat yang belum dibebaskan oleh PTBA maupun PT BSP.

Lebih lanjut, dikatakan Yusnandar selaku ketua Tim 9 yang mengomandoi kurang lebih 400 kk yang punya tanah di Desa Keban Agung tersebut, saat ini timnya sudah melayangkan surat ke PT BSP mengenai salah tempat membeli. “Informasi terakhir yang kita terima, pihak Perusahaan akan melakukan pertemuan sesudah lebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan PT BSP melalui Humas Legal PT BSP, Filiandri ketika dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, terkait apa yang sedang dipermasalahkan oleh masyarakat tentang tanah yang ada di ataran Air Kiyahan, Pelawi, Kadir Atas dan lainnya di desa Keban Agung, semua tanah daerah tersebut sudah termasuk dalam SHGU PT BSP. Namun karena pada tahun itu belum ada full modal untuk digarap, jadi ditumbuhin belukar dan alang alang.

Masyarakat mengklaim tanah itu miliknya. “Yang saat ini digusur dan dilakukan pertambangan oleh Pihak PTBA karena lahan itu masuk dalam SHGU PTBSP dan juga masuk dalam IUP PTBA. PT BSP sudah diakuisisi oleh PT BMI yang merupakan anak perusahaan PTBA,” ujarnya.

Perihal izin perkebunan dialihkan menjadi izin pertambangan, Filiandri menjelaskan bahwa itu sudah urusan jajaran manajemen atas ke pemerintah di level antara kementerian, karena tidak mungkin Perusahaan BUMN PTBA memulai aktivitas pertambangan dengan tidak memilki izin.

Masih kata Filiandri, untuk pemasalahan dengan masyarakat nantinya, sudah ada arah menuju pertemuan antara perusahaan dan wakil masyarakat Desa Keban Agung yang difasilitasi pihak Kecamatan Lawang Kidul dalam waktu dekat ini.

“Akan kita adakan pertemuan dengan masyarakat, saat ini kita juga sedang menunggu para pimpinan yang masih cuti setelah hari raya idul fitri, mudah mudahan sekitar tanggal dua puluhan nanti sudah ada jadwalnya,” tutup Filiandri. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *