BATURAJA – BI (35), warga Kecamatan Pengandonan harus meringkuk di balik jeruji besi usai tega merudapaksa SS (16), yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.
BI diamankan di kediamannya oleh Unit idik III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Bustami di back up oleh Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Himawan SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada April 2022 lalu.
Saat itu, korban SS sedang berada di rumah bersama pelaku. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar.
“Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban SS,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan tersangka Kepolres OKU. “Unit PPA kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dikediamannya,” tuturnya.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, pakaian dalam korban, satu helai baju lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam.
“Tersangka dijerat pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di bawah Umur, saat ini tersangka masih kita amankan untuk peroses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (HARISON)













