OKI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit karet dari dana anggaran APBN 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Berkas kasus yang melibatkan dua orang tersangka tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dengan dilimpahkannya berkas tahap kedua tersebut, maka kepastian kelanjutan perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, dalam konferensi pers di Aula Kejari OKI, jumat, (10/6/2022).
“Selama 20 hari ke depan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) OKI dan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.
“Sudah kita limpahkan, nanti kita tunggu saja sidangnya.” Kata dia.
Abdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam perkara tersebut. Para saksi tersebut merupakan penerima uang pengganti dari kedua terdakwa sebesar Rp. 317 juta.
Sementara itu Kuasa Hukum RC Riza Faisal Ismed SH mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan segera disidangkan, kita tentu akan lakukan pembelaan.” Katanya.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan kliennya berlaku kooperatif, selain itu kerugian negara sebesar Rp. 317 juta sudah dikembalikan dan belum pernah dihukum.
“Saat ini klien kami dititipkan di Lapas Kayuagung, nanti mungkin akan dipindahkan ke Palembang, karena sidang akan dilaksanakan di Palembang,” pungkasnya. (Romi)