PALEMBANG – Fakultas Hukum UNIV Sjakhyakirti Palembang menggelar seminar korupsi, disparitas pemidanaan dan perma nomor 1 tahun 2020, Minggu (12/06/2022).
Diketahui kegiatan seminar ini dilakukan dengan cara virtual dan dihadiri oleh bapak Rektor Dr. Ir. Agoes Tony, Ak. M.si, Dekan FH Hj. Desmawaty Romli. SH. MH, Direktorat Penuntut KPK Muhammad Asri Irawan. SH. MH, Zaima Husin. SH. MH dan Asisten 1 Dekan FH Junaidi, S.H., M.H., C.L.A, serta mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum UNIV Sjakhyakirti Palembang.
Dalam sambutannya, Direktorat Penuntut KPK Muhammad Asri Irawan. SH. MH selaku pemberi materi seminar mengatakan, bahwa seminar yang diadakan oleh UK, sangat penting dan memang selayaknya Perguruan Tinggi berperan strategis dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi di masyarakat khsusunya Mahasiswa.
Tema Disparitas Pemidanaan dan Perma no 1 Tahun 2020 ini sangat relevan dibahas karena menyangkut problematika disparitas pemidanaan yang sering dijumpai di dunia peradilan khususnya dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman bagi pelaku Tipikor.
” Ya harapan saya khususnya bagi Mahasiswa UK bisa lebih memahami basic-basic pengetahuan tentang dampak dan bahaya korupsi.
Di samping itu juga dirinya berharap kiranya kepada apgakkum khususnya Jaksa dan Hakim dalam menuntut dan memutus perkara tipikor benar-benar mempertimbangkan segala keadaan keadaan yang terjadi di persidangan.
” Berikut dengan memperhatikan putusan-putusan lain yang serupa sehingga saatnya nanti dalam menentukan Tuntutan dan Putusan melahirkan Keadilan,” tegas Asri.(ABDUS)













