Palembang

Ayo Ikuti, BPKAD Palembang Gelar Lelang Kendaraan Dinas

2
×

Ayo Ikuti, BPKAD Palembang Gelar Lelang Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Walikota Palembang Nomor 252/KPTS/BPKAD/2026 tertanggal 23 September 2026 dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nasir, menyampaikan, kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang ini guna mendapatkan kendaraan operasional dengan prosedur yang transparan.

“Seluruh rangkaian kegiatan lelang ini dijalankan secara objektif melalui sistem elektronik demi memastikan pengelolaan aset daerah yang akuntabel,” kata Nasir, Sabtu (7/11/2026).

Sementara itu, Kabid Aset Daerah BPKAD Kota Palembang, A Surakhman, menjelaskan bahwa terdapat puluhan unit kendaraan roda empat dari berbagai merek dan tipe yang dilelang, mulai dari Toyota Kijang Innova, Nissan Serena, Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Suzuki APV, hingga Toyota Fortuner.

Seluruh objek lelang tersebut saat ini dapat ditinjau secara langsung oleh masyarakat di area lapangan belakang Perumda Tirta Musi Palembang, Jalan Rambutan Ujung Nomor 1, Kelurahan Tiga-puluh Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, pada jam kerja sejak pengumuman ini diterbitkan.

“Pelaksanaan penawaran lelang dilakukan secara open bidding dengan mengakses situs resmi www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada hari Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB waktu server, dengan tempat lelang dipusatkan di Kantor KPKNL Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, Palembang,” kata Surakhman.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelang.go.id serta memahami bahwa barang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala risiko menjadi tanggung jawab pemenang.

“Peserta wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang secara sekaligus ke nomor Virtual Account masing-masing paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, di mana uang jaminan tersebut harus masuk ke rekening KPKNL Palembang. Pemenang lelang nantinya wajib melunasi pembayaran harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta menanggung bea lelang pembeli sebesar 2%,” katanya.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap objek lelang, nilai limit, dan tata cara pendaftaran dapat diakses langsung melalui laman www.lelang.go.id atau menghubungi panitia lelang atas nama Meriyati di nomor 082180655445, Iin Kurnianti di nomor 081307568558, serta Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *