pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

(ARTIKEL) KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN CYBER CRIME

227
×

(ARTIKEL) KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN CYBER CRIME

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

H. Hasanuddin, SH, MH.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang Jl. Sultan Muh. Mansyur Kebon Gede 32 Ilir Kota Palembang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE), pada hakikatnya Kehadiran undang-undang disebuah negara itu berfungsi untuk mengatur dan untuk melindungi masyarakatnya, untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34158 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik maka pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelaku prostitusi internet adalah pidana penjara dan/ atau pidana denda. Subyek hukum yang dituntut pertanggungjawaban pidana dalam Undang-undang ini hanyalah “pemilik” website prostitusi online saja, yakni sebagai orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya situs-situs porno atau prostitusi online tersebut.

Instrumen hukum memberikan landasan atau pedoman bagi para penegak hukum yang akan diterapkan kepada para pelaku cybercrime. Sebagai hukum positif, pembuatannya tentu melalui mekanisme pembuatan perundang-undangan dan sekaligus melekat sifat ius constitutum, yakni menjadi hukum positif yang memberikan sanksi bagi peristiwa atau perbuatan kriminal yang menggunakan computer, Sebagai contoh kejahatan Prostitusi cyber adalah kejahatan yang secara nyata ada di dalam masyarakat baik dalam arti kejahatan yuridis maupun kejahatan dalam arti sosiologis.

Hukum pidana merupakan salah satu sarana kebijakan kriminal untuk menanggulangi cybercrime. Dalam kebijakan hukum pidana, maka akan bersentuhan dengan persoalan kriminalisasi (criminalization), baik itu perbuatan yang melawan hukum (actus reus), pertanggungjawaban pidana (mensrea), maupun sanksi yang dijatuhkan berupa pidana (punishment) maupun tindakan (treatment).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *