pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ternyata Pelaku Pembunuhan Kades Kuala Dua Belas Bukan ODGJ, Dipicu Dendam Lama

349
×

Ternyata Pelaku Pembunuhan Kades Kuala Dua Belas Bukan ODGJ, Dipicu Dendam Lama

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Akhirnya kematian Kepala Desa (Kades) Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel Artoni bin Mesir (51) terungkap.

Bukan lantaran ditikam Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan ditikam warganya yang diduga memiliki dendam lama.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., SH., melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono, S.Ik., mengatakan aksi penikaman tersebut dilakukan oleh pelaku Ari Anggara bin Sarman (29) pada Jum’at (29/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku Ari ini memang memiliki dendam lama dengan korban. Saat itu, pelaku melihat korban sedang melintas di depan rumahnya hendak salat magrib ke masjid,” kata Kasat, Minggu (31/7/2022).

Menurut Kasat, pelaku Ari tersinggung karena saat itu korban tidak menyapanya dan justru melemparkan tatapan sinis. Oleh karena itu, Ari lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau lalu menyusul korban ke masjid.

“Saat itu korban bersama dua orang lain sedang mengambil air wudhu. Ari yang melihatnya langsung menikam tubuh korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia di lokasi,” terangnya.

Mendapatkan laporan penusukan, kata Jatrat, petugas Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat menuju lokasi hingga akhirnya pelaku Ari diamankan saat masih bersembunyi di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan ini karena dendam. Pelaku Ari ini diketahui menyimpan dendam lama kepada korban sejak tahun 2018 lalu,” terangnya.

Pelaku Ari ini sebelumnya sempat dituduh oleh korban telah mencuri mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus. Hal itulah yang membuatnya sakit hati dan dendam kepada korban.

Sementara itu, Kapolsek Tulung Selapan OKI AKP M Firmansyah menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka Ari ini dinyatakan normal serta tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.

Terpisah, pelaku Ari Anggara mengaku telah lama menyimpan dendam dengan korban. Sebab, pada tahun 2018 lalu ia pernah dituduh melakukan pencurian oleh korban.

“Saya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu,” singkatnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *