Hukum & Kriminal

Haji Halim Sakit Permanen di Usia 88 Tahun, Proses Hukum Diminta Perhatikan Sisi Kemanusiaan

677
×

Haji Halim Sakit Permanen di Usia 88 Tahun, Proses Hukum Diminta Perhatikan Sisi Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Tim Medis Kejati Sumsel periksa Haji Alim
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan S Maringka, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.

Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat melakukan pemeriksaan Kms H Abdul Halim Ali, di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (15/9/2025).

“Pemeriksaan kesehatan klien kami H Halim dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr M Chalid As Shadiqy dan didampingi oleh dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. Ali Ghani,” kata DR Jan Maringka.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali lansia 88 tahun alami Fraility dengan resiko tinggi dengan kecacatan dan kematian, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan

“Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami H Halim bersifat permanen, dipengaruhi oleh faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Jan lagi

Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini menambahkan, pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpa kliennya, surat ini sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga berharap kondisi kesehatan klien kami dapat menjadi pertimbangan khusus dari Kejati Sumsel maupun Kejari Muba,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *