Beritamusi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU pada APBD Perubahan tahun 2022 ini akan menganggarkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu.
“TPP yang kita anggarkan nanti total nilainya Rp15 miliar. Diperuntukan untuk 6.000 ASN. TPP rencananya akan diberikan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi, Kamis (18/8/2022).
Dijelaskan Hanafi, usulan untuk mengajukan TPP itu sendiri saat ini sudah disetujui oleh Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU, H Achmad Tarmizi.
“Sekarang kita tinggal ajukan ke dewan saja. Mudah-mudahan dana yang kita ajukan sebesar Rp15 miliar itu mereka setujui,” tegasnya.
Hanafi mengatakan, pihaknya sendiri berusaha agar TPP yang diterima ASN OKU nanti besarannya sama dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang sudah dibayar selama tiga bulan pada semester pertama tadi.
Menurut dia, tukin atau TPP sendiri diberikan kepada ASN dengan nilai disesuaikan dengan kemampuan keuangan di kas daerah. “Artinya dianjurkan diberikan, namun sifatnya tidak wajib. Kita lihat dulu kemampuan kas daerah,” katanya.
Berhubung kondisi keuangan di kas daerah Kabupaten OKU sendiri pada 2022 ini mengalami defisit dan Pemkab OKU memiliki hutang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp107 miliar. Maka TPP atau Tukin itu tidak bisa diberikan full selama 12 bulan kepada ASN.
“Untuk APBD Perubahan 2022 ini kita akan fokuskan terlebih dahulu membayar hutang kepada pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp38 miliar. Sementara sisanya sudah dilunasi pada APBD induk 2022,” ungkapnya.
Mengingat hal itu lanjut Hanafi, pihaknya berharap kepada ASN untuk bersabar dan banyak-banyak bersyukur, sebab ditengah kondisi keuangan di OKU yang lagi defisit seperti saat ini, Pemkab tetap memperjuangkan akan memberikan TPP kepada ASN.
“Alhamdulilah TPP masih akan dianggarkan. Mudah-mudahan saja kondisi keuangan kita tahun depan membaik, sehingga TPP atau Tukin bisa kita berikan full selama 12 bulan,” tandas dia. (HARISON)