pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tim Kelambit Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

158
×

Tim Kelambit Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian dua unit handphone
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Jum’at (19/8/2022)

Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zakari,S.I.K., seizin Kapolres Bnagka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin (4/7/2022), sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, yang mana pada saat itu korban meninggalkan Hp merk SAMSUNG A02S warna hitam dan Hp merk REDMI 9 A warna biru dongker di dalam kamar, yang mana pada saat itu Hp tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, korban melihat HPnya sudah tidak ada lagi.

“Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP,”ujar Kasat

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduga pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak ke kediaman temannya pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Sungailiat dan tidak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki AB Als BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut.

Dari hasil introgasi singkat AB Als BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur.

Dengan kejadian tersebut pelaku AB als BULE melanggar Pasal 362 KUHpidana “pencurian biasa”, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *