pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Aon Ditintut 14 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp.3,66 Triliun

25
×

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Aon Ditintut 14 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp.3,66 Triliun

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA – Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk, hari ini menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

JPU meyakini Harvey Moeis Cs bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan bijih timah, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis di persidangan bersama-sama dengan terdakwa para terdakwa lain. Berikut rinciannya:

1. Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar dan subsider 6 tahun penjara.

2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun dan subsider 8 tahun.
3. Riza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
4. Rosalina dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.
5. Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, uang pengganti Rp 1 triliun dan subsider 8 tahun penjara.
6. Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, uang pengganti Rp 2 triliun dan subsider 8 tahun penjara.
6. Thamon alias Aon dituntut 14 tahun penjara, denda 1 milyar dan membayar uang pengganti 3,66 triliun

Para terdakwa dijerat JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *