pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Warganya Tertahan di Laos, DPRD OKU Bergerak Cepat Panggil Disnaker dan UKK Imigrasi

160
×

Warganya Tertahan di Laos, DPRD OKU Bergerak Cepat Panggil Disnaker dan UKK Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung bergerak cepat dengan berita ditahannya Reza, salah satu warga OKU
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung bergerak cepat dengan berita ditahannya Reza, salah satu warga OKU dari Desa Rantau Panjang Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I Ledi Patra, Naproni serta Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha memanggil pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) OKU bersama UKK Imigrasi serta Bagian Hukum Setda OKU untuk menanyakan kronologis penahanan warga OKU di Negara Laos.

Plt Kepala Disnaker OKU, Helmi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Nanti setelah hasil rapat ini kami akan menanyakan lagi perkembangan lebih lanjutnya sembari menentukan langkah sikap,” ujar Helmi.

Sementara itu, Wakil Katua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan, DPRD OKU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU sama-sama berperan aktif untuk mengejar menuntaskan masalah ini. Yang mana menurutnya hal itu adalah bagian dari tanggung jawab dari Pemkab untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah diluar negeri.

“Jadi dalam waktu dekat kami menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan nanti akan berkoordinasi lagi dengan P3MI atau mungkin sampai ke Kementrian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.

Lanjut Yudi, sesuai dengan Pasal 65 huruf d PP no 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.(HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *