pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Percobaan Pencurian di Bangka Selatan Gagal, Pelaku Ditangkap Warga

218
×

Percobaan Pencurian di Bangka Selatan Gagal, Pelaku Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Percobaan tindak pidana pencurian terjadi di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (31/08) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, kejadian tersebut menimpa rumah milik saudara T I (33), seorang wiraswasta yang tinggal bersama keluarganya di desa tersebut.

“Pelaku, yang diidentifikasi sebagai A (37), mencoba masuk ke dalam rumah korban melalui celah antara ujung tembok dengan atap rumah,” ujar Ipda, GJ Budi, Sabtu (31/08/2024).

Pelaku berhasil masuk ke dapur rumah dan mencoba mengambil dompet yang terletak di atas kulkas. Namun, aksinya terhenti ketika istri korban, E Y (34), yang tengah menuju kamar mandi, menyadari kehadiran pelaku.

“Menyadari aksinya diketahui, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Mendengar teriakan istrinya, korban langsung terbangun dan menuju sumber suara,” ucap Ipda, GJ Budi.

Sesampainya di lokasi, korban melihat pelaku sedang berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap korban berhasil menangkap pelaku sebelum sempat keluar rumah. Korban kemudian segera menghubungi Polsek Simpang Rimba untuk mengamankan pelaku.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Simpang Rimba segera menginstruksikan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menuju lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Ipda, GJ Budi.

Lanjut Ipda, GJ Budi menegaskan, motif pelaku melakukan percobaan pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan adalah dengan masuk ke rumah korban melalui celah antara ujung tembok dan atap rumah.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah dompet berisi uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah),” tegas Ipda, GJ Budi.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *