pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Pemda Basel, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

240
×

Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas Pemda Basel, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah dinas Pemda Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 10 April 2024, di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Parit 3, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh D M S (44 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemda Basel. Diketahui, pada tanggal 6 April 2024, pelapor bersama keluarganya meninggalkan rumah dinas untuk mudik Lebaran. Rumah tersebut ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Namun, pada tanggal 10 April 2024, pelapor menerima kabar dari tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya ditemukan terbuka.

“Setelah diperiksa, ditemukan bahwa jendela rumah rusak dan dua unit laptop merek Asus serta satu unit speaker yang berada di ruang tamu telah hilang. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000, akibat kejadian ini,” ungkap Ipda, GJ Budi, Selasa (13/08/2024).

Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Yanda Aditya Prayoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu tersangka, E alias Abas (36 tahun), yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polsek Payung dalam kasus penganiayaan, diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

“Saat diinterogasi, E mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, I alias Dedek (29 tahun),” ujar Ipda, GJ Budi.

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat untuk menangkap tersangka I. Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Opsnal berhasil mengamankan I di Jalan Toboali-Sadai setelah membuntutinya. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit laptop Asus, satu buah tas hitam, satu buah obeng, satu buah kotak laptop Asus, satu buah cas laptop Asus, satu buah tas laptop warna coklat cream, satu buah mouse laptop, dan satu unit sepeda motor Xeon warna hitam dengan lis hijau,” ucap Ipda, GJ Budi.

Ipda, GJ Budi menegaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah merusak jendela rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya. Motif mereka adalah untuk mengambil barang-barang milik korban dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Ipda, GJ Budi.

Sementara itu, tersangka E tidak ditahan di Polres Basel karena sedang menjalani hukuman di Polsek Payung dalam kasus lain, sedangkan tersangka I ditahan di Rutan Polres Basel.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera apabila terjadi tindakan kriminal di sekitar mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *