pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Dua Tersangka Kasus Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Labu

220
×

Polisi Ciduk Dua Tersangka Kasus Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Labu

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Dua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Har alias Ger dan Kad, telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus pencurian sarang walet di sebuah gedung di Desa Tanjung Labu, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/05/2024).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ BUDI SH mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban, Reza Palmuria, melaporkan kejadian pada tanggal 17 April 2024, di mana sarang walet senilai 11.000.000 Rupiah raib dari gedung miliknya.

Kronologis penyelidikan dimulai pada tanggal 12 Mei 2024, ketika Tim Opsnal bergerak menuju Pulau Lepar Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok untuk melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Har alias Ger diduga berada di Desa Tanjung Labu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan Har alias Ger pada tanggal 13 Mei 2024 di Dusun Simpang 3, Kecamatan Lepar Pongok,” ungkap Ipda GJ Budi SH.

Lanjut Ipda Budi menegakan, dari hasil interogasi, Har alias Ger mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu Kad, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian, sepatu, tas, heatset, alat panen walet, dan rekaman CCTV. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda GJ Budi SH.

Polres Bangka Selatan, mengapresiasi kerja keras tim Opsnal yang berhasil mengungkap kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal yang dapat merugikan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *