pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan di Bangka

219
×

Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Kendaraan di Bangka

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

BANGKA BELITUNG – Tim Opsnal Polsek Air Gegas dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat, Kamis (1/2/2024).

Kapolsek Air Gegas, Iptu Agam Gustafa mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/01/II/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK AGAS/RES BASEL/POLDA KEP. BABEL, kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 25 November 2023, di Jl. Raya Desa Ranggas (SMK N 1 Air Gegas).

“Dimas Mawardi Bin Waliman, seorang karyawan honorer, menjadi korban dari aksi kejahatan ini. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 18.000.000. Pelaku Legiman, seorang petani dari Desa Ranggas Kecamatan Air Gegas, berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan yang intensif oleh kepolisian,” ungkap Iptu Agam Gustafa.

Lanjut Iptu Agam Gustafa, dalam pengembangan kasus, pelaku mengakui terlibat dalam sejumlah tindak pidana serupa. Pada Selasa, 30 Januari 2024, pelaku mencuri motor Yamaha Vixion warna merah putih tahun 2014 milik Heldi Bin Masdi, seorang petani dari Desa Pergam Kecamatan Airgegas. Pada Senin, 8 Januari 2024, motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun tahun 2014 milik Johan Bin Khoirun (alm) juga menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk motor Vixion dan Jupiter Z, serta sejumlah barang berharga lainnya. Pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Agam Gustafa.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (2 LP), dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keberhasilan operasi ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *