pemkab muba pemkab muba
Nasional

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu

394
×

KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Pelaksanaan Cek Fakta Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

JAKARTA – Setelah melalui beberapa tahapan audiensi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan cek fakta dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari.

Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya adalah untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong (hoax) dalam Pemilu. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu yang terpercaya yang akan tersedia dimasing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan cek fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan dan penyusunan bahan rujukan cek fakta juga sosialisasi serta peningkatan pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni Felix Lamuri, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Eksekutif AMSI dan dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota kesepahaman ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi 0851 8065 3721 (Fellix Lamuri), 0812 9842 3374 (Dwiyanto). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *