Beritamusi.co.id – Polsek Mendo Barat ungkap Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat yang dilakukan tersangka pada Oktober 2022 lalu. Pelaku yang diketahui bernama Jef ini merupakan seorang residivis yang baru sekitar dua bulan bebas dari hukuman.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., bersama Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Mendo Barat, Minggu (16/10/2022). “Alhamdulillah kita telah menangkap pelaku Curat Jefri Gunawan als Jef yang merupakan residivis Kasus Curat,” ujar Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, S.H., seizin Kapolres Babyka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan masyarakat di Desa Kace tepatnya di Conter HP DNE Cell bahwa telah terjadi Pencurian Pada bulan Oktober 2022 lalu.
“Dengan kejadian tersebut Polsek Mendo Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang menunggu temannya di Jalan Sungai Selan depan Lesehan. Mendapat informasi ini, personel menuju lokasi dan menangkap pelaku dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku Jef dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengn ancaman 7 tahun kurungan. (Nanda)