pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tim Gradak Polres Bangka Pengedar Narkoba di Parit Padang

176
×

Tim Gradak Polres Bangka Pengedar Narkoba di Parit Padang

Sebarkan artikel ini
Kembali lagi Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 4.49 gram
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kembali lagi Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 4.49 gram, Kamis (27/10/2022). Pelaku diketahui berinisa BS (39), warga Parit Padang Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (28/10/2022) menjelaskan, penangkapan terhadap BS berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan transaksi Narkoba.

“Dengan info tersebut tim Gradak sat narkoba polres bangka melakukan penangkapan terhadap BS dan mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, satu bungkus white kopi, enam buah potongan white kopi, satu bal plastik strip kosong, satu buah tempat celengan, satu buah tempat minyak rambut merek pomade, 1 (satu) buah buku tulis, satu unit handphone merek oppo warna gold dan satu unit sepeda motor merek warna merah,” ujar Kasat.

Ditambahkannya, tersangka BS melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar paket narkotika jenis sabu ke beberapa titik yang sudah ditentukan. “Atas berbuatannya tersangka BS dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *