pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Di Kabupaten OKI Praktek Prostitusi dan Judi Marak Benarkah Polisi Terima Setoran?

118
×

Di Kabupaten OKI Praktek Prostitusi dan Judi Marak Benarkah Polisi Terima Setoran?

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Di Kabupaten OKI Praktek Prostitusi dan Judi Marak Benarkah Polisi Terima Setoran?
lokasi prostitusi dan perjudian ada di lokasi pasar dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

KAYUAGUNG I Praktek prostitusi yang berkedok kafe ramang-remang dan berbagai bentuk perjudian marak, mirisnya lokasi prostitusi dan perjudian ada di lokasi pasar dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, Jumat-Minggu (6-8/11/2015) ada ratusan lapak pedagang sayur dan bahan pokok lainnya yang dibangun oleh masyarakat bersama dengan pengelola pasar desa dan pedagang berupa bangunan pondok-pondok yang berdiding kayu dan berdinding terpal serta beratap terpal. Ada juga, dibuat petak-petakan kamar berukuran 1 x 2 meter yang terbuat dari papan bekas.

Dilokasi tersebut juga didirikan sedikitnya 45 kafe remang-remang yang menjual minuman keras lengkap dengan wanita penghibur, dibelakang kafe dan pasar tersebut menjadi lokasi perjudian seperti dadu kuncang, bola gelinding maupun perjudian lainnya.

Aktivitas pasar dan kafe ini akan terlihat ramai ketika malam hari, dimana ribuan karyawan yang bekerja di PT OKI Pulp and Paper Millis ini sudah beristirahat, sebagian dari pekerja ini mendatangi pasar untuk sekedar membeli suatu keperluan, sebagian lagi mencari hiburan di kafe dan berjudi.

Namun ironisnya, meskipun lokasi pasar berada dalam wilayah perusahaan dan terdapat aparat keamanan yang bertugas dilokasi perusahaan. Namun sayangnya tidak ada satupun yang berani menutup aktivitas tersebut, diduga para petugas sudah menerima, “setoran” dari pengelola kafe dan pasar melalui preman-preman yang telah ditunjuk. Perjudian dan lokasi hiburan malam tadi, dijaga ketat oleh pihak keamanan yang selalu dikontrol, berkeliling agar tidak terjadi keributan dilokasi pasar.

Menurut salah seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya, setiap pedagang yang mendirikan lapak dilokasi dipungut biaya sebesar Rp 2 juta per bulan, jika pedagang tidak membayar maka lapak akan dibongkar paksa, belum lagi biaya kebersihan sebesar Rp 5 ribu perhari, sementara untuk parkir dipungut Rp 5 ribu untuk satu kendaraan.

“Kami sudah bayar melalui preman Rp 2 juta katanya untuk nyetor ke kapolsek, namun lapak kami tetap dibongkar meskipun kami sudah bayar,”  ujar pedagang yang mengaku baru 5 hari selesai membangun sudah dibongkar.

Selain itu, para pedagang dan pengelola kafe juga diintimidasi agar tidak melaporkan praktek tersebut keluar areal pasar jika tidak ingin diusir. “Dintimidasi pak, kami merasa tertekan meskipun sudah membayar,”  tuturnya.

Sebelumnya, pihak PT OKI Pulp and Paper Millis melalui External Relation Departement (RD) telah mengeluarkan pengumuman kepada pengelola pasar, masyarakat dan pedagang di Pasar Sungai Baung yang berisi 11 item, dimana diatas lokasi yang dipinjamkan sebagai pasar yang berukuran 103 M X 163 M atau seluas 1,67 hektar masyarakat dilarang membuat pengakuan hak kepemilikan tanah.

Pasar Sungai Baung ini bersifat sementara dan berlaku selama satu tahun sejak 27 Juli 2015 sampai 27 Juli 2016, setiap hal yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku akan ditindak serta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Jelas pihak perusahaan tidak meminta pungutan bentuk apapun,” kata Gadang Harto Hartawan selaku Managemen PT OKI Pulp and Paper Mills melalui External RD Rudi.

Kepala Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI, M Tohir Yanto membenarkan, aktivitas pasar di Sungai Baung, namun saat ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena lokasi pasar hanya sementara dan masih dalam wilayah perusahaan.

“Kita akan bicarakan dengan manajemen perusahaan, nanti untuk memastikannya akan turun kelapagan bersama dengan anggota DPRD OKI,” tegas Tohir.

Kapolsek Air Sugihan Iptu Darmanson mengatakan, anggotanya tidak pernah ke pasar itu. Mengenai pungutan yang mengatasnamakan pihak polsek tidak benar.  Pihak perusahaan telah memiliki keamanan sendiri dari Polda Sumsel. “Kalau ada yang menyebutkan pihak polsek melakukan pungutan akan saya tindak tegas,” tutur Iptu Darmanson.

Welly Tegalega SH pemuda pengamat pembangunan OKI menegaskan, kalau memang tidak ada keterlibatan dari pihak Polsek Air Sugihan melakukan pungutan terhadap pedagang dan pemilik hiburan malam segera melakukan tindakan tegas.“Kalau memang tidak ada keterlibatan dari pihak polsek berantas premanisme yang meresahkan masyarakat yang mencari nafkah disana,” pinta Welly. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *