pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Parkir Pasar Kayuagung Semrawut, Dinas Pasar Ingin Ambil Alih Pengelolaan Parkir

89
×

Parkir Pasar Kayuagung Semrawut, Dinas Pasar Ingin Ambil Alih Pengelolaan Parkir

Sebarkan artikel ini
ilustrasi-parkir_20151102_200832
pemkab muba pemkab muba

KAYUAGUNG I Kondisi parkir kendaraan pengunjung di halaman depan pasar Shoping Kayuagung, Kabupaten OKI Sumatera Selatan sudah tidak mampu menampung beban kendaraan pengunjung sehingga para pengunjung banyak yang memarkirkan kendaraan hingga kesamping pasar. Tak ayal keadaan ini pun membuat pasar menjadi semrawut.

Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI, sehingga pihak badan pasar berinisiatif untuk mengambil alih pengelolaan parkir dari dinas perhubungan.

Tohiryanto S.Sos Kepala Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI mengatakan, Selama ini pengelolaan parkir dikelola oleh Dishub, dirinya berharap kedepan pengelolaan parkir di pasar tersebut bisa diambil alih oleh badan pasar sehingga bisa ditata dengan baik. “ Selama ini kan kesannya semrawut karena parkir sampai ke samping shoping,”katanya.

Katanya, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bupati OKI dan DPRD OKI terkait pengelolaan parkir tersebut. “ Memang terkait pengelolaan parkir pasar tersebut terbentur dengan aturan, tapi apa salahnya kalau khusus untuk dipasar bisa dikelola sendiri sehingga pasar bisa lebih tertata lagi,”ungkapnya.

Sementara itu, Rayendra Kabid LLAJ Dishub OKI mengatakan, mengenai masalah parkir di pasar shoping memang menjadi dilema disatu sisi pihak pasar meminta untuk menertibkan parkiran yang berada di samping shoping disisi lain jumlah kendaraan pengunjung sangat banyak.

“Jadi memang tidak memungkinkan kalau kita fokuskan tempat parkir tersebut hanya di depan shoping saja karna oper kapasitas ditakutkan parkir akan memakan badan jalan protokol sehingga menyebabkan kemacetan yang lebih parah,”katanya.

Mengenai pengelolaan parkir tersebut kata Rayen, pihaknya tidak keberatan kalau memang badan pasar ingin mengambil alih pengelolaannya akan tetapi ada undang-undang, peraturan gubernur, dan peraturan daerah yang mengatur masalah pengelolaan parkir tersebut adalah tanggungjawab dinas perhubungan.

“Kita juga sudah mendapatkan surat dari Badan Pasar prihal keinginan mereka untuk mengambil alih pengelolaan parkir pasar tersebut akan tetapi inikan berbenturan dengan aturan kalau mereka mau mengambil alih silahkan tapikan aturannya juga harus diubah,”jelasnya. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *