pemkab muba pemkab muba
Palembang

Penentuan Wakil Wali Kota DPRD Tunggu Revisi UU No 8 Tahun 2015

109
×

Penentuan Wakil Wali Kota DPRD Tunggu Revisi UU No 8 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Meski empat nama calon Wakil Walikota sudah dikantongi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang masih memilih menunggu revisi dan Peraturan Pusat (PP) Undang-undang (UU) No 8 tahun 2015, dan enggan menjalankan petunjuk teknis (Juknis) yang direkomendasikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam menentukan Wakil Walikota, berupa PP 49 tahun 2008.

DPRD Kota Palembang melalui Wakil Ketua Komisi I Adzanu Gentar Nusantara mengatakan, permasalahan juknis pemilihan Wakil Walikota saat ini masih menunggu revisi dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, sesuai konstitusi, tidak dipakainya PP 49 tahun 2008 sesuai anjuran Mendagri, karena ada revisi dari PP tersebut ke PP 6 tahun 2015 yang merupakan turunan dari UU nomor 8 tahun 2015.

“Jadi bukan kita menolak dan sengaja mengulur waktu. Tetapi sesuai dengan konstitusi, kami berpdoman jika, akan ada revisi dari PP 49 tahun 2008 ke PP 6 tahun 2015 tentang juknis dan juklak pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepalaa daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, memang ada anjuran yang disaampaikan Mendagri terkait dengan pemakaian PP 49 tahun 2008, yang menyebabkan mulkti tafsir sejumlah pimpinan DPRD Kota Palembang. Sedangkan, secara kepatutan Mendagri meminta agar DPRD menunggu disahkannya PP terbaru, yang akan dipakai dalam proses pemilihan Wakil Walikota Palembang dengan sisa masa periode.

“Kami bukan menunda putusan ini, dan secara lisan dari Kemendagri juga tidak meminta kami menunggu. Namun, secara kepatutan dan berdasarkan konstitusi, kami tidak ingin apa yang dilakukan salah langkah. Karena daerah-daerah lain juga menunggu, seperti Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada empat nama calon Wakil Walikota yang diusulkan partai pengusung, dua nama dari partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Palembang, dan dua nama dari partai pengusung yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Palembang atau non parlemen.

Untuk dua nama Calon Wakil Walikota (Cawawako) Palembang dari partai pengusung yakni, Yuda Rinaldi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Yudi Farola Bram, dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan belum lama, dua nama lagi dijukan 5 koalisi Partai Pengusung non Parlemen, mengusulkan nama Fitrianti Agustinda yang merupakan adik kandung mantan Walikota Palembang Romi Herton.

Sedangkan satu nama lagi diusulkan adalah, Suparman Roman, yang merupakan mantan ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) dan kini menjabat ketua Kongres Olahhraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang.

Saat ini, keempat nama tersebut, masih menunggu kejelasan dari juknis yang akan dipakai. Meski Mendagri sudah mengeluarkan rekomendasi pemakaian PP 49 tahun 2008 untuk menentukan Wakil Walikota. (Sonny Kushardian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *