pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Uang Hasil Tialng Dishubkominfo PALI Diduga Masuk Kantong Pribadi

89
×

Uang Hasil Tialng Dishubkominfo PALI Diduga Masuk Kantong Pribadi

Sebarkan artikel ini
Dishubkominfo PALI
pemkab muba

PALI I Beberapa sopir di Bumi Serapat Serasan menuding uang hasil tilang  yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ‎masuk ke kantong pribadi oknum Pejabat Dishubkominfo.

Hal itu, dikatakan satu diantara supir truk yang mendapatkan tilang dari Dishubkominfo, menurutnya uang hasil tilang mobil truk dan kendaraan lainnya,  dari Dishubkominfo tidak masuk dalam kas daerah atau Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asat Derah (DPPKAD), melain masuk dikantong pribadi oleh oknum penjabat Dishubkominfo.

“Dishubkominfo‎, memberikan surat tilang mobil truk yang katanya melanggar aturan, uang tebusan tilang itu bervariasi mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu,” ujar sopir yang tdak mau disebutkan namanya, Selasa (5/1/2016).

Lanjutnya, pemberian tilang ini sangat meresahkan dan merugikan sopir, bahkan oknum tersebut mengatakan jika uang tidak di tebus maka, sopir diajukan akan menebus surat tilang di Pengadilan Muaraenim.

“Kalau kita tebus uang tilang di oknum Dishubkominfo, maka surat tilang itu akan dinaikan ke Pengadilan Muaraenim, tapi yang namanya kita sopir tidak mau repot jadi kita bayar ditempat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dishubkominfo, Agen Eledi, mengatakan hanya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak menilang mobil angkutan barang melaggaran aturan, seperti melebihi tonase, KIR (surat izin kelayakan kendaraan bermuat) dan lainnya.

“Kalau kita ada dua petugas PPNS Dishubkominfo, mereka berdua inilah yang berhak menilang jenis kendaraan yang berisi muatan, seperti truk melebihi tonase, kir‎, dan lainnya,” kata Agen

Agen membantah, jika uang tersebut dimakan oleh oknum Dishubkominfo PALI, dan ia mengaku uang hasil tilang tersebut tidak masuk ke kas daerah atau DPPKAD PALI, melainkan di pengadilan Muaraenim.

“Kalau kita cuma memberikan surat tilang, bukan kita yang mengambil uang itu, tapi mereka membayar di pengadilan Muaraenim, besaran bervariasi mulai dari Rp 150 ribu, sesuai dengan pelanggarannya,” kata Agen saat dibicangi BP

Agen mengakui, kelemahan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak mempunyai pengadilan sehingga uang hasil tilang tidak bisa masuk ke kas daerah PALI. Namun, pihak mempunyai dasar hukum untuk menilang seperti peraturan gubernur dan kementerian perhubungan.

“Kelemahan DOB belum punya pengadilan, jadi uang kas masuk Muaraenim, untuk jumlah yang di tilang kita tahu persis karena data itu, dari petugas PPNS Dishubkominfo PALI, jadi tidak tahu persis jumlah yang di tilang.” Pungkas Agen (Aras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *