pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dinas PUBM Kabupaten OKI MoU Dengan Kejaksaan

158
×

Dinas PUBM Kabupaten OKI MoU Dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
PUBM
pemkab muba pemkab muba
Dinas PUBM Kabupaten OKI MoU Dengan Kejaksaan
M.Hapis Kepala Dinas PUBM OKI Melakukan Penandatangan MoU di Kantor Kejaksaan. Fhoto Romi/beritamusi

KAYUAGUNG I Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), meminta bantuan kejaksaan negeri (Kejari) Kayuagung untuk pelaksanaan proyek kegiatan di Dinas PUBM selama tahun 2016, hal ini terungkap dalam penantangan  kerjasama antara dinas PUBM dengan Kejari kayuagung dibidang Tatausaha negera dan Perdata, Senin (15/2/2016) di Aula Kejari Kayuagung.

Kesepakatan bersama  tersebut ditandatangani oleh Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman dan Kepala Dinas PUBM OKI, H Hapis.” Kerjasama ini sebenarnya sudah menjadi keinginan kami sejak Tahun 2015, tetapi baru terlaksana di tahun 2016 ini, kami berharap dengan adanya kerjasama ini tidak ada lagi kegiatan di PUBM yang bermasalah,” kata Hapis.

Dijelaskan Hapis, harus ada kerja sama baik itu dalam bentuk pendampingan hukum atau pertimbangan hukum dari kejari sebagai pengacara negara, mengingat banyak sekali kegiatan-kegiatan  yang berkaitan dengan pembangunan fisik.” Karena kegiatan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu  secara admistrasi  dan perdata harus ada pendampingan dari kejaksaan, agar tidak salah dilapangan,” terangnya.

Dengan adanya MOU tersebut, Pihaknya berharap  ada tim dari kejaksaan untuk pendampingan mulai dari proses pelelangan sampai kegiatan itu selesai.”Nanti para kabid kami minta segera bekerjasa sama dengan kejari,  Harapan kami dari kerjasama ini akan dapat meningkatkan kinerja SDM PUBM OKI” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, bahwa MoU antara  PUBM dengan kejari  adalah yang pertama kali.”Kami berikan apresiasi kepada dinas PUBM karena telah mempercayai kami Untuk pendampingan hukum, pertimbangan hukum, agar pembangunan dikabupaten OKI terlaksana dengan baik dan tidak timbul masalah,” ungkapnya.

Dalam kerjasama ini Kejari akan memberikan bantuan hukum, berupa  pendampingan hukum dan pertimbangan hukum lainnya. “Kami siap mendampingi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan hukum, mulai dari proses lelang, sampai penandatangan kontrak, dalam  pembuatan kontrak itu, terutama isinya harus sama-sama ditaati baik oleh PUBM  dan pihak ketiga,” tambahnya.

Ditegaskan Kajari, dengan adanya pengawalan dari Kejari, tidak  ada proyek yang lambat dan terbengkalai.”Kami akan bentuk tim pengawal pembangunan kebupaten OKI, Akan di kawal langsung oleh tim yang di pimpin Kasi Datun, kasi Intel dan Kasi  Pidsus, Kita juga bentuk tim pengacara negera untuk mendampingi pihak PUBM jika ada gugatan perdata,” pungkasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *