INDERALAYA I Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dalam agenda mendengarkan laporan komisi-komisi DPRD Ogan Ilir terhadap dua raperda yakni raperda pengelolaan air limbah dan raperda atas perubahan kedua atas perda No 19/2011 tentang retribusi jasa umum tahun 2016 dipenuhi catatan. Kendatipun demikian, semua komisi DPRD Ogan Ilir menerima dan menyetujui dua raperda itu untuk disahkan menjadi Perda.
Juru bicara komisi I dan II DPRD OI, M Ikbal menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke Cilegon dan Serang Provinsi Banten untuk membahas dua raperda ini. Ada beberapa perhatian yang perlu menjadi atensi eksekutif antara lain bahwa raperda ini belum mencangkup pada keseluruhan retribusi jasa umum.
Selanjutnya diperlukan adanya transparansi manajemen keuangan daerah dalam upaya mengantisipasi kebocoran pajak daerah. Khusus untuk limbah padat dan cair, diupayakan dapat dipenuhi RSUD OI.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi agar raperda ini untuk ditindaklanjuti menjadi perda,”ujar politisi Golkar OI ini.
Dia melanjutkan bahwa keberadaan sumber daya manusia khususnya pelaksana teknis rumah sakit untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab perubahan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan.
Sebelum memberlakukan perda itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap objek retribusi jasa umum agar diketahui masyarakat luas.
Sementara itu, jubir komisi III dan IV, Suharmawinata menambahkan dalam pembahasan raperda tentang pengelolaan limbah, pihaknya melakukan studi banding ke Purwakarta dan Bandung Barat Provinsi Jabar.
“Kami sangat mengapresiasi atas dua raperda ini untuk segera disahkan menjadi perda. Namun kami meminta agar dibentuk tim yustisi dengan maksud agar penegak perda dalam hal ini Pol PP dapat lebih memaksimalkan kerjanya dalam menegakkan perda,”jelasnya.
Saat ini, pengelolaan limbah padat dan cair di RSUD OI belum dimiliki. Untuk itu, diperlukan sarana dan prasara pendukung agar tidak menganggu lingkungan sekitar.
Terpisah, Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dewan dalam membahas raperda ini untuk selanjutnya disahkan emnjadi perda.
“Kami juga meminta dinas terkait untuk segera menyosialisasikan perda ini ke khalayak ramai dengan maksud diketahui masyarakat luas,”tutur Ilyas. (ST)












