“Saat keduanya membesuk Taso kasus pencurian, lalu anggota pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka karena tersandung kasus pencurian bersama Taso,” kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SIk SH melalui Kasat Reskrim AKP Dikri didampingi Kanit Pidum Iptu Marwan SH, Rabu (1/5/2016).
Ditambahkan, tersangka melakukan pencurian geta karet sebanyak 7 kali. “Keduanya bisa leluasa mencuri getah karet, karena dia bekerja disana, hasil pemeriksaan, keduanya sudah 7 kali mencuri getah karet, dari hasil laporan PT lonsum, langsung kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap temanya Jaso, baru keduanya kita ringkus saat berkunjung ke tahanan polres,” kata Marwan.
Masih kata Marwan tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. “Tersangka mengakui kesalahannya,” ujar Marwan pada wartawan.
Tersangka Nahnu mengakui kalau dirinya nekat mencuri getah karet itu, karena kesal dengan perusahaan pasalnya gaji yang diterimanya tidak sesuai. “Kami sakit hati pak, kaatanya ada perubahan sistem, jadi gaji kami kecil, makanya kami mencuri getah karet perusahaan, kami sudah 7 kali, sejak bulan mei, sekali mencuri sebanyak 200 kg, kami bawa pakai sepeda motor,” ujarnya.
Dirinya tidak menyangka kalau akan ditangkap polisi saat menjenguk temannya di tahanan Polres OKI. “Saat itu kami sedang membesuk Jaso yang sudah ditangkap lebih dulu, saat kami baru datang, langsung polisi menangkap kami,” ucapnya seraya menundukan kepala. (Romi)













