pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pemkab Mura Tunggu Penetapan UMP Sumsel untuk Usulkan UMK 2023

155
×

Pemkab Mura Tunggu Penetapan UMP Sumsel untuk Usulkan UMK 2023

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan UMK 2023
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk segera dapat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Drs. Mefta Joni, MM., saat dihubungi Beritamusi.co.id, Kamis (24/11/2022).

“Untuk UMK Mura 2023 belum ditetapkan kita masih nunggu UMP Sumsel, baru kemudian dewan pengupahan Mura akan melakukan rapat untuk menetapkan UMK, dan nanti akan kita umumkan besaran UMK yang ditetapkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, UMK Mura pada tahun 2022 adalah Rp3.299.758. Sementara dikutip dari palpres.com Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin mengatakan Penetapan UMP akan dilaksanakan tanggal 28 November mendatang.

Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp 3.144.446 menjadi Rp3.171.559. “Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu,” katanya. (Musyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *