Berita Daerah

Pemkab OKU Layangkan Surat Permohonan Peninjauan Tapal Batas

267
×

Pemkab OKU Layangkan Surat Permohonan Peninjauan Tapal Batas

Sebarkan artikel ini
Tapal-Batas
pemkab muba pemkab muba

Pemkab OKU Layangkan Surat Permohonan Peninjauan Tapal Batas BATURAJA I Pemerintah kabupaten OKU berencana melayangkan surat permohonan peninjauan kembali titik tapal batas antara kabupaten Muara Enim dan kabupaten Ogan Komering Ulu, khususnya di titik Pal 12 yang kini baru saja dibangun. Hal ini diketahui usai dilakukan tinjauan akibat keresahan masyarakat akan adanya titik tapal batas yang baru saja dibangun tersebut.

Tim yang terjun ke lokasi Pal 12 di kecamatan Pengandonan terebut diketuai Asisten bidang Pemerintahan Setda OKU Mirdaili SStp, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Ari muhcoro, kepala dinas perkebunan dan kehutanan kabupaten OKU Kait Effendi, serta anggota DPRD OKU Ramawala.

Menurut Aming (sapaan Akrab Mirdaili, red), dari hasil peninjauan lokasi pada Rabu (20/07/2016), diketahui, tapal Batas Pal 12 tersebut tidak didapati kordinatnya jika merujuk pada hasil kesepakatan yang ditanda tangani bersama pada tahun 2011 lalu.

“Ada pergeseran dari titik sebelumnya, dan yang nantinya akan kita sampaikan ke pihak Provinsi, termasuk titik Pal 12 ini sekarang sudah dibangun rumah oleh salah seorang warrga,” kata Aming.

Kendati tidak didapati adanya permasalahan yang serius akibat keberadaan titik Pilar Pal 12 tersebut, namun pihaknya tak mau nantinya hal ini menjadi polemik yang berdampak buruk bagi kondisi masyarakat.

Selain didapati adanya titik Pilar Pal 12, keserasahan warga sekitar pun berlanjut dengan berubahnya nama jalan persimpangan yang ada disekitarPal 12 tersebut. sebelumnya persimpangan tersebut dikenal dengan nama Simpang Pedataran, namun akhir akhir mulai dipasang plang nama dengan sebutan ‘Simpang Imam’. Parahnya lagi, dibagian bawah papan nama Simpang imam tersebut tertuliskan kata kabupaten Muara Enim, padahal jika merujuk ada koordinat tapal batas, kawasn tersebut masih masuk wilayah kabupaten OKU.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setra OKU Ari Muhcoro menyarankan agar pemerintah desa Gunung Meraksa dan pemerintah kecamatan Pengandonan agar dapat menuliskan sejarah penamaan jalan tersebut, sehingga nama jalan yang sebelumnya disebut dengan simpang pedataran dapat dipertahankan. “Sebegai referensinya dapat menemui para tokoh adat yang ada,” kata Ari. (Deden A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

Pemkab OKU Layangkan Surat Permohonan Peninjauan Tapal Batas

0
×

Pemkab OKU Layangkan Surat Permohonan Peninjauan Tapal Batas

Sebarkan artikel ini
Tapal-Batas
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id –

Tapal-BatasBATURAJA I Pemerintah kabupaten OKU berencana melayangkan surat permohonan peninjauan kembali titik tapal batas antara kabupaten Muara Enim dan kabupaten Ogan Komering Ulu, khususnya di titik Pal 12 yang kini baru saja dibangun. Hal ini diketahui usai dilakukan tinjauan akibat keresahan masyarakat akan adanya titik tapal batas yang baru saja dibangun tersebut.

Tim yang terjun ke lokasi Pal 12 di kecamatan Pengandonan terebut diketuai Asisten bidang Pemerintahan Setda OKU Mirdaili SStp, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Ari muhcoro, kepala dinas perkebunan dan kehutanan kabupaten OKU Kait Effendi, serta anggota DPRD OKU Ramawala.

Menurut Aming (sapaan Akrab Mirdaili, red), dari hasil peninjauan lokasi pada Rabu (20/07/2016), diketahui, tapal Batas Pal 12 tersebut tidak didapati kordinatnya jika merujuk pada hasil kesepakatan yang ditanda tangani bersama pada tahun 2011 lalu.

“Ada pergeseran dari titik sebelumnya, dan yang nantinya akan kita sampaikan ke pihak Provinsi, termasuk titik Pal 12 ini sekarang sudah dibangun rumah oleh salah seorang warrga,” kata Aming.

Kendati tidak didapati adanya permasalahan yang serius akibat keberadaan titik Pilar Pal 12 tersebut, namun pihaknya tak mau nantinya hal ini menjadi polemik yang berdampak buruk bagi kondisi masyarakat.

Selain didapati adanya titik Pilar Pal 12, keserasahan warga sekitar pun berlanjut dengan berubahnya nama jalan persimpangan yang ada disekitarPal 12 tersebut. sebelumnya persimpangan tersebut dikenal dengan nama Simpang Pedataran, namun akhir akhir mulai dipasang plang nama dengan sebutan ‘Simpang Imam’. Parahnya lagi, dibagian bawah papan nama Simpang imam tersebut tertuliskan kata kabupaten Muara Enim, padahal jika merujuk ada koordinat tapal batas, kawasn tersebut masih masuk wilayah kabupaten OKU.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setra OKU Ari Muhcoro menyarankan agar pemerintah desa Gunung Meraksa dan pemerintah kecamatan Pengandonan agar dapat menuliskan sejarah penamaan jalan tersebut, sehingga nama jalan yang sebelumnya disebut dengan simpang pedataran dapat dipertahankan. “Sebegai referensinya dapat menemui para tokoh adat yang ada,” kata Ari. (Deden A. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *