KAYUAGUNG I Pembagian wilayah pelayanan pengobatan bagi pasien yang diterapkan di puskemas dalam kawasan kota kayuagung dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, lantaran pasien berdomisili bukan di dalam wilayah pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), oknum petugas puskesmas celikah lakukan penolakan terhadap pasien yang ingin berobat meski hendak menggunakan fasilitas pelayanan pengobatan umum yang notabenenya berbayar.
Seperti dialami Indah (29) ibu rumah tangga (IRT) asal palembang yang telah berdomisili dan tinggal di kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung sejak 4 bulan lalu.
Diceritakannya, penolakan oleh oknum petugas puskesmas celikah dialaminya ketika dirinya bersama suami membawa anaknya yang berusia (8) tahun hendak mencabut gigi, namun sungguh disayangkan sesampai disana saat hendak mendaftar guna mendapatkan pelayanan dari pihak puskesmas ternyata ditolak dengan alasan bukan wilayah pelayanan puskesmas tersebut meski dirinya telah mengutarakan ingin menggunakan fasilitas umum yakni dengan membayar.
“Kalian tinggal dimana, oh kalau tinggal di kelurahan tanjung rancing itu bukan wilayah kita dan silahkan ke puskesmas kutaraya saja, walaupun bayar kami tetap tidak bisa melayani dan disini tidak boleh bayar semuanya gratis, lagipula kalau mau bayar sekalian silakan ke rumah sakit saja,”ujar salah satu oknum petugas puskesmas celikah didampingi kedua temannya kepada orangtua pasien dengan nada ketus,Senin (25/7/2016).
Mendengar pernyataan tersebut akhirnya orangtua pasien daripada mendapat penolakan yang sama dari pihak puskesmas kutaraya seperti dialami pada puskesmas celikah memutuskan langsung membawa anaknya ke RSUD kayuagung dan alhasil setelah mendaftarkan dengan menggunakan fasilitas umum atau membayar berselang sekitar setengah jam langsung mendapatkan pelayanan pada bagian poliklinik gigi di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, mendapati laporan kejadian tersebut Susmiyati selaku kepala puskesmas celikah telah meminta maaf kepada orangtua pasien atas ketidakramahan para bawahannya.
Kendati begitu,ia juga menjelaskan memang benar pelayanan pengobatan gratis bagi pasien diwilayahnya hanya diperuntukkan melayani 1 kelurahan yakni kelurahan sukadana dan 10 desa,untuk kelurahan tanjung rancing itu bukan wilayahnya melainkan wilayah puskesmas kutaraya.
“Namun apabila ada pasien yang kategori butuh pelayanan pengobatan bersifat emergency atau gawat darurat meski bukan dari wilayah kita baru dapat dilayani,” Jelasnya.
“Untuk pasien yang berdomisili atau tinggal diluar cakupan wilayahnya apabila ingin berobat kalau penyakitnya atau butuh pelayanan pengobatan namun bersifat tidak emergency silakan ke puskesmas Kutaraya saja,”tambahnya
Menanggapi hal ini Ubaidilah selaku kabid pelayanan kesehatan dinas kesehatan kabupaten OKI mengatakan,inilah kelemahan petugas mensosialisakan pelayanan gratis,sebenarnya jika ada pasien yang ingin berobat namun si pasien tidak dapat memenuhi persyaratan atau tidak mempunyai kartu berobat gratis seperti BPJS maupun lainnya itu termasuk pasien umum dan silakan membayar.
“Siapapun dari manapun kalau memang tidak dapat menggunakan fasilitas pengobatan gratis tetap harus dilayani dan silakan membayar sesuai Perda nomor 08 tahun 2008 tentang tarif pelayanan yakni karcis pendaftaran Rp.2.000,- dan untuk tindakan sesuai perda tersebut.”Ungkapnya.
Namun, masih kata dia,kurangnya pemahaman petugas dalam penerapan pengobatan gratis dan pasien umum yang dapat dikenakan biaya sesuai perda nomor 08 tahun 2008 sehingga terjadilah penolakan ini. (Romi)