pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Seorang Bocah di PALI Tewas Ditangan Kakek 60 Tahun

134
×

Seorang Bocah di PALI Tewas Ditangan Kakek 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
TSK
pemkab muba pemkab muba
Seorang Bocah di PALI Tewas Ditangan Kakek 60 Tahun
Tersangka Amir Hamzah (baju putih) setelah diamankan di Mapolsek Penukal Utara.

PALI I Irfan Fanani (5) buah hati dari pasangan Ihwan dan Yulia kadarsih, warga dusun ll Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meregang nyawa ditangan Amir Hamzah seorang kakek berusia 60 tahun hanya karena korban membuat anak dan cucu tersangkah menangis.

Informasi yang berhasil dihimpun,  kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumah tersangka (Tsk) Amir, bersama anak dan cucu Tsk.

Saat itu, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.00WIB anak dan cucu TSK dibuat menangis oleh korban Irfan, melihat kejadian itu, TSK mengambil besi behel dan memukul korban sebanyak tiga kali, tepat dibagian punggung dan leher korban, sehingga Irfan tewas di tempat.

Setelah melihat Irfan tak berdaya, Amir langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Kepala Desa (kades), lalu dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Utara.

Kapolres Muara enim, AKBP Hendra Gunawan Sik, melalui kapolsek Penukal Utara, Iptu Acep Yuli Sahara, SH. membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan  LP/32/B/VII /2016/res Muara Enim /sek Penukal utara tgl 27 Juli 2016 , pelaporan.Yulia Kadarsih binti Dayat.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara, beserta barang bukti, kemudian kita juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, korban dilakukan visum di Puskesmas setempat,” ungkap Acep, saat dihubungi, Rabu (27/07/2016).

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yaitu undang-undang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP, dangan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (ADN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *