pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pemkab PALI Wajibkan Pelaku Usaha Miliki NPWP

116
×

Pemkab PALI Wajibkan Pelaku Usaha Miliki NPWP

Sebarkan artikel ini
Sekda-PALI
pemkab muba pemkab muba
Pemkab PALI Wajibkan Pelaku Usaha Miliki NPWP
Sekda PALI, Robby Kurniawan,

PALI I Meskipun belum ada aturan baku. Namun, pemerintah Kabupaten PALI telah mewajibkan setiap badan usaha yang memiliki usaha di kabupaten PALI haruslah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dilakukan oleh Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Kabupaten Induk Muara Enim itu  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektok pajak.

Seperti yang disampaikan oleh, Saparudin Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (DPPKAD) kabupaten PALI saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu.

“Pokoknya, setiap badan usaha yang memiliki gawean (usaha) di Kabupaten PALI harus memiliki NPWP kabupaten PALI juga. Itu berdasarkan Surat Edaran Bupati PALI yang telah disampaikannya beberapa waktu yang lalu ke setiap SKPD di lingkungan Pemkab PALI,” ujar Saparudin.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten PALI Robby Kurniawan mengatakan memang ini baru kebijakan dari Bupati dan belum dibuat aturannya.

“Saat ini, ini hanya berbentuk kebijkan, artinya kami hanya ingin menghimbau agar orang-orang yang memiliki usaha disini (kabupaten PALI, red) untuk memiliki NPWP PALI. Dengan begitu, dapat menambah penghasilan untuk Kabupaten PALI. Jadi tidak ada salah untuk pelaku usaha menambah syarat dalam usahanya,” terang Robby.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku usaha yang berasal dari luar kabupaten PALI. “Jadi, ketika proses pengadaan barang dan jasa, itukan terbuka untuk umum ada yang dari Jakarta, Palembang dan lain sebagainya. Artinya Pemda PALI tidak akan menghambat untuk para pelaku usaha berinvestasi di PALI. Namun, alangkah lebih baiknya jika para pelaku usaha tersebut usahanya disini dan membayar pajaknya juga disini. Karena ini merupakan program pemerintah pusat untuk menggiatkan pajak sebagai modal pembangunan daerah,” sambung mantan Plt. Bupati OKU Selatan ini.

“Jadi sifatnya begini, sejauh ini memang tidak ada peraturan yang mengikat untuk kepemilikan NPWP PALI. Hanya saja, ini baru kebijakan pemda PALI untuk menghimbau kalau ada usahanya disini, bayar pajaknya juga disini. Tetapi sekali lagi saya ingatkan, ini bukan suatu keharusan, yang penting memiliki NPWP dan berlaku se-Indonesia,” tegasnya.(adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *