pemkab muba pemkab muba
Nasional

Mantan Sekretaris MA Akui Robek Berkas Putusan Bank Danamon

89
×

Mantan Sekretaris MA Akui Robek Berkas Putusan Bank Danamon

Sebarkan artikel ini
3b35a340-380f-452e-9d79-7a194115b0d0_169
pemkab muba pemkab muba
Mantan Sekretaris MA Akui Robek Berkas Putusan Bank Danamon
Nurhadi diperiksa di KPK pada Juni lalu. Dia mengklaim merobek dua dokumen yang tak diketahui nama pengirimnya saat proses penggeledahan dilakukan KPK di rumahnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim merobek dua dokumen yang tak diketahui nama pengirimnya saat proses penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya.

Hal itu disampaikan Nurhadi ketika menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno, mantan petinggi Grup Lippo di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8). Penggeledahan KPK dilakukan pada 20 April lalu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan keberadaan memo bersandi ‘promotor’ di kasus dagang perkara tersebut.

“Saya tidak ingat pasti tapi tanggal 19 April 2016 pada saat itu hari Rabu saya pulang kerja sekitar pukul 20.00 WIB di meja lantai 2 ada dua dokumen beramplop cokelat. Satu tebal dan satunya lagi tipis,” ujar Nurhadi dalam kesaksiannya, seperti dilansir Detik.com, Senin (15/8).

Dia mengakui hanya membaca sekilas dokumen itu, yang ternyata merupakan fotokopi dari perkara Bank Danamon, salah satu pihak yang berperkara. Nurhadi menyatakan dirinya tak pernah meminta dokumen tersebut sehingga dirobek dan dibuang ke tempat sampah.

Jaksa KPK kemudian menanyakan ada berapa banyak barang yang disita saat penggeledahan oleh penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

“Banyak, ada beberapa yang disita, uang, dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon itu tebal, itu banyak sekali,” tegasnya.

Dokumen yang ditanyakan berkaitan dengan memo bersandi promotor yang disebut Wresti Kristian Hesti, karyawati bagian legal PT Artha Pratama Anugrah dalam persidangan. Nurhadi, seperti yang disampaikan Wresti, merupakan promotor sejumlah perkara yang menjerat Lippo Group.

Wresti mengaku kerap mengirimkan memo kepada Nurhadi. Memo itu lalu diserahkannya kepada Eddy Sindoro, sebelum diberikan kepada promotor.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukan bukti memo yang ditulis oleh Wresti. Memo itu terkait sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten.

Pernyataan Nurhadi saat memberikan kesaksian kemudian menarik perhatian hakim. Ketua Majelis Hakim Sumpeno ikut bertanya, kapan penyitaan itu berlangsung.

“Pada tanggal 20 hampir tengah malam. Itu disita di kediaman, salah satunya yang dirobek itu,” katanya. (CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *