LAHAT I Sebanyak Lima orang Napi (Nara Pidana) Lapas Klas II A Lahat menghirup udara bebas dihari kemerdekaan RI ke71. Selain itu sebanyak 182 orang Napi mendapatkan Remisi (Pengurangan Masa Tahanan) yang diberikan langsung oleh bupati Lahat H Aswari Rifa’i,SE melalui Wabub Marwan Mansyur didampingi unsur Muspida.
Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Rosyidin BCiP SH mengatakan, untuk 2016 ini total napi yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 263 napi. Dengan waktu remisi yang beragam, mulai dari satu bulan hingga enam bulan pengampunan remisi.
“Rata rata napi mendapatkan remisi sekitar satu bulan hingga dua bulan. Tergantung dari kasus dan masa tahanan dan ada pula Napi yang tidak mendapatkan remisi,”ujarnya.
Rosyidin mengungkapkan, dari napi yang mendapatkan remisi itu, ada beberapa diantaranya yang langsung dinyatakan bebas. Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi yang terjerat hukuman dibawah lima tahun penjara. Sedangkan untuk napi yang terjerat hukuman lima tahun keatas, pihaknya masih menunggu keputusan pusat. “Ada 11 napi yang dinyatakan bebas, karena habis masa waktu hukuman setelah mendapatkan potongan remisi,”imbuhnya.
Wabup Lahat, Marwan Mansyur SH MM mengemukakan, kepada para napi yang telah mendapatkan remisi ini agar sekiranya tidak lagi mengulangi perbuatan serupa dan membaurlah ke tengah-tengah masyarakat, supaya bisa bermanfaat.
“Jangan lagi berbuat kesalahan lagi, pemberian remisi ini sangat spesial sekali, bukan hanya menghirup udara segara saja, tapi, bagaimana kita menjadi warga yang baik, membaur ke masyarakat dan bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga secara halal, sekali lagi selamat kepada napi yang menghirup udara bebas,” pungkasnya.(frm)