Berita Daerah

Solahudin Jakfar : Struktural Pemerintah OKI Harus Dimiskinkan

245
×

Solahudin Jakfar : Struktural Pemerintah OKI Harus Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Solahudin Jakfar : Struktural Pemerintah OKI Harus Dimiskinkan
Solahudin Jakfar anggota Komisi IV DPRD OKI

KAYUAGUNG I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) menyambut baik rencana pemerintah daerah terkait pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Solahudin Jakfar, Anggota DPRD OKI dari partai Nasdem menilai perampingan structural memang harus dilakukan mengingat hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran dan efisiensi kinerja.

Menurutnya, masih ada beberapa bagian yang perlu dievaluasi oleh pemerintah contohnya di bagian setda OKI, ada bagian umum, bagian perlengkapan, bagian humas dan protokol. “Ini bisa dilakukan perampingan lagi seperti bagian umum dan perlengkapan bisa digabung menjadi satu bagian,”ujar pria yang akrab disapa Endeh ini.

Endeh menerangkan saat ini kita harus menganut pemahaman memiskinkan struktur dan memperkaya kerja. “Dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja publik dalam APBD meningkat. Karena penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural bukan malah menambah bagian yang tidak efisien,”kata Endeh.

Katanya, dengan adanya perampingan struktural ini akan membentuk organisasi yang tepat fungsi, ukuran hal itu akan berimplikasi terhadap berkurangnya belanja pegawai. “Implikasinya terhadap pengurangan belanja pegawai dan peningkatan belanja publik,” tambah dia.

Ke depan lanjut dia, untuk meningkatkan kualitas ASN bisa diadakan uji kompetensi dan assesment kepada pejabat atau dilakukan lelang jabatan sehingga pejabat dan pegawai memang benar-benar kompeten.

Setidaknya berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten OKI ada 16 dinas yang baru atau mengalami perubahan dan juga masuk tipe A diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pangan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kearsipan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kelautan dan Perikanan.

Untuk dinas yang baru atau alami perubahan dan masuk tipe B ialah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kebakaran, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perpustakaan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Statistik dan Persandian, kemudian untuk Dinas Pertanahan masuk tipe C.

Sementara untuk badan, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masuk kategori tipe A, lalu untuk Badan Penelitian dan Pengembangan masuk kategori B, kemudian untuk Inspektorat dan 18 kecamatan masuk kategori A.(Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *