KAYUAGUNG I Sepandai-pandai tupai meloncat akan jatuh jua, pepatah ini cocok disandang tersangka Andika warga Sukamulya Kecamatan sukarami Palembang. Tersangka berusaha mengibuli petugas Lapas kelas 3 A Kayuagung dengan memasukan narkoba jenis sabu, pil geleng, dan inek.
Menurut informasi, Senin (12/9/2016) tersangka berencana membesuk rekannya yang ada di Lapas kelas 3A Kayuagung, tersangka membawa pesanan dari warga binaan Edi Riyanto. Untuk meloloskan rencananya, Andika menyimpan narkoba disebuah benda, sebut saja deodoran.
Walaupun aksinya sudah dianggap rapi oleh Andika, namun petugas tidak mau kecolongan. Barang bawaan tersangka diperiksa satu persatu dan dibuka. Saat dalam pemeriksaan tersangka gugup dan membuat bertambah kekecurigaan penjaga lapas. Akhirnya, tersangka mengakui kalau di dalam barang yang dibawanya tadi, ada narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 5 butir pil geleng, inek.
Kalapas kelas IIIA Kayuagung, Mujiarto mengatakan terungkapnya kasus ini, atas kejelian petugas jaga siang itu, saat diperiksa barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu dan inek. Untuk mengibuli petugas tersangka menyimpan rapi narkoba di dalam kresek hitam berisi mie, deodoran, pasta gigi.
“Sebelum masuk seperti biasa, petugas melakukan penggeledahan terhadap pengunjung lapas, selanjutnya satu persatu barang bawaan diperiksan,” kata Mujiarto seraya menyebutkan dalam bola deodoran untuk kelek itu, ketika dibuka ditemukan bungkus berisikan sabu-sabu dan inek.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. “Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama Edi Riyanto,” ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar Edi ternyata juga ditemukan satu unit handphone.
“Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI,” tegas Mujiarto.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Andika mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu.
“Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar didepan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung,” ujar Andika.
Edi Riyanto warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang. “Saya pesan melalui telpon,” tutur Edi berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah.
Edi yang merupakan napi kasus narkoba atas kasus kepemilikan 12 kg ganja ini dan divonis selama 10 tahun penjara.
Edi sudah beberapa kali ini mamsukan narkoba ke dalam LP, sebelum waktu lebaran Idul Fitri, yang bawa cewek dan berhasil masuk. “Kalau lebaran banyak pengunjung jadi ada yang diperiksa dan ada yang tidak,” akunya yang juga merupakan pindahan dari Lapas Merah Mata, dua tahun lalu. (Romi)













