Palembang

Diduga Langgar UU ITE M.Abbas Dilaporkan ke Mapolda Sumsel

202
×

Diduga Langgar UU ITE M.Abbas Dilaporkan ke Mapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini
rico
pemkab muba pemkab muba
Diduga Langgar UU ITE M.Abbas Dilaporkan ke Mapolda Sumsel
Eko Saputra tengah didampingi kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, Sabtu (1/10/2016).

PALEMBANG I M Abbas Bin Tarmiang (24) warga Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumatera Selatan oleh Eko Saputra alias Rico (27) seorang jurnalis jurnalsumatra.com atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di media sosial (medsos) facebook dengan tanda bukti laporan polisi nomor : STTP/731/X/2016/SPKT, Sabtu (1/10).

M Edy Siswanto SH, dan rekan, kuasa hukum Eko Saputra mengatakan, kliennya melaporkan akun facebook bernama Ken Raja yang diketahui milik M Abbas bin Tarmiang telah mencemarkan nama baik kliennya melalui medsos.

“Terlapor M Abbas Bin Tarmiang dengan akun facebook Ken Raja dilaporkan karena telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya usai melapor di Mapolda Sumsel, Sabtu (1/10/2016).

Menurutnya, M Abbas Bin Tarmiang dengan menggunakan akun facebooknya bernama Ken Raja mengomentari share link berita dari akun facebook Ata Idham Syarief dengan kata-kata “Mantap itu beritanya tinggal ditindak lanjut. Dengar-dengar ada wartawan namanya Rico yg membekingi Kades Kijang Alai dan Kades Terusan Laut. Makmano itu,” ungkap Edi Siswanto sambil menunjukan bukti-bukti yang sudah diserahkan ke penyidik Polda Sumsel.

Ditambahkannya, tidak hanya itu saja, terlapor M Abbas Bin Tarmiang juga membuat status yang ada di dinding facebooknya dengan tulisan yang mencemarkan nama baik klien kami. “Klien kami ini bekerja sebagai wartawan di media online Jurnalsumatra.com, akibat perbuatan dan tuduhannya di media sosial tersebut, kredibilitasnya sebagai wartawan yang bertugas di Kabupaten OKI menjadi tercemar,” katanya.

Untuk itu, katanya pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. “Ini jelas mencemarkan nama baik klien kami apalagi klien kami seorang jurnalis sementara yang dituduhkan tersebut tidak benar,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel, melalui KA Siaga I SPKT, Kompol Soehartono membenarkan terkait laporan saudara Eko Saputra. “Laporannya sudah kita terima dan segera dipelajari untuk ditindak lanjuti,”jelasnya. (sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *