Keenam desa tersebut antara lain, Desa Tanding Marga, Karang Tanding, Lubuk Tampui, Tempirai Selatan, Tempirai Selatan dan Kota Baru. Mereka menginginkan pembagian hasil lahan plasma secara transparan yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Makin Group tersebut.
Sebelum penutupan jalan, warga melakukan aksi unjuk rasa dipintu masuk PT LKK namun karena tidak membuahkan hasil, warga pun memasang portal di jalan tersebut.
Warga menilai, tuntutan yang mereka ajukan sudah lama disampaikan dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang dimediasi Pemkab PALI namun tak pernah ada kesepakatan yang dihasilkan. Dimana masyarakat yang menginginkan transparansi pembagian hasil dan jauh dari kata sesuai, yaitu selama 6 tahun pembagian yang didapat masyarakat hanya Rp 30.000 atau paling besar Rp 100.000 per hektarnya.
“Kami nyatakan PT LKK dalam status quo dan kami tutup jalan ini karena sampai sekarang belum ada kesepakatan dan kalau tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami minta kepada Pemkab PALI untuk mencabut ijin operasi perusahaan itu,” ungkap Nurul Falah, koordinator aksi saat menutup akses jalan PT LKK, Senin (10/10).
Ditegaskannya, penutupan jalan tersebut terus akan dilakukan sampai tuntutan warga terpenuhi.
“Portal ini tidak akan dibuka kalau belum ada keputusan. Lagi pula, kami mempertanyakan kepada Pemkab PALI yang membuat keputusan pembagian hasil menjadi 60% untuk perusahaan dan 40% untuk warga. Ini sudah tidak adil, jangan-jangan ada kong kalikongnya antara perusahaan dengan dinas terkait,” tandasnya.
Ditambahkan oleh H. Muhamad Saleh, salah satu yang memiliki lahan kebun sawit di PT LKK tersebut.
Dirinya menegaskan, jika masalah ini tidak kunjung selesai, maka pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk mencabut izin perusahaannya.
“Karena sudah tidak ada lagi itikad baik dari perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Agus kepala security PT LKK mengatakan, pihaknya menghormati keputusan masyarakat untuk menutup akses jalan perusahaan.
“Itu sudah hak semua warga Negara, tapi alangkah baiknya dibicarakan secara duduk bersama tanpa merugikan salahsatu pihak. Perusahaan tidak serta merta mengeluarkan keputusan, sebab harus berkoordinasi dengan atasan terlebih dulu,” ucapnya.
Ditempat sama, Iptu Acep YS Kapolsek Penukal Utara yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menginginkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami ingin aksi ini berjalan aman dan damai serta lebih baik diselesaikan secara musyawarah. Apabila memang ditemukan tindakan pidana, silahkan laporkan ke kepolisian, apabila terdapat sengketa perdata silahkan lapor ke pengadilan dan apabila ada keputusan yang tidak sesuai silahkan gugat ke PTUN karena kita adalah Negara hukum,” katanya.ย (adn)













