JAKARTA I Rendahnya realisasi penerimaan pajak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati gerah. Ia mengakui hal tersebut dipicu oleh peraturan perpajakan yang berabe.
“Regulasi perpajakan yang rumit menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak masyarakat,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari detikfinance, Kamis (20/10).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan, kerumitan untuk menjadi Wajib Pajak (WP) yang baik membuat malas masyarakat dalam melaporkan hartanya. Hal itu yang menjelaskan rasio pajak di Indonesia masih kecil.
Untuk mengurai kerumitan peraturan perpajakan tersebut, Sri Mulyani bakal mengamandemen Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
“Regulasi harus diperbaiki agar tidak menciptakan kompleksitas dan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Sedangkan dari sisi administrasi dan birokrasi, ia mengaku bakal memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat profesionalisme dan integritas fiskus dalam memberikan layanan perpajakan.
“Misalnya saja pembayaran, pelaporan, dan akses informasi perpajakan bisa dilakukan dengan basis teknologi informasi,” tegasnya. (CNN)