Berita Daerah

Oknum Kades Diduga Jual Sungai Tais ke PT EEM

284
×

Oknum Kades Diduga Jual Sungai Tais ke PT EEM

Sebarkan artikel ini
sungai-tais
pemkab muba pemkab muba

LAHAT I Kisruh penjualan aset desa sungai Tais yang diduga dilakukan oleh Kades (Kepala Desa) perangai kecamatan Merapi Selatan kepada PT EEM (Era Energi Mandiri) berbuntut panjang. Pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mendatangi kantor Camat Merapi Selatan untuk menuntut permasalahan yang terjadi.

Ketua BPD Desa Perangai Syahrial Edwin mengatakan, telah terjadi gejolak masyarakat terkait sungai tais ini di mulai tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Hal ini terkait adanya pembagian uang yang di berikan secara langsung kepada masyarakat dengan syarat wajib memberikan tanda tangan tanpa adanya musyawarah.

“Pembagian uang dengan tiba – tiba pada hari jumat tanggal 7 Oktober 2016 beberapa minggu lalu. Uang yang dibagikan oleh tim berjumlah sekitar 8 orang dan mereka itu hanya masyarakat desa bukan perangkat atau BPD, sehingga kami selaku BPD tidak mengetahui,”ujarnya.

Dijelaskannya, dana yang dibagikan kepada warga tersebut berjumlah Rp.270 ribu per KK dan diduga merupakan uang konpensasi dari PT.EEM atas pengalihfungsian sungai Tais. “Uang itu dibagikan secara langsung baik dibagikan kesetiap rumah – rumah adapun juga masyarakat yang mengambil sendiri,”imbuhnya.

Kades Perangai Antoni menuturkan, sungai tais itu tidak terjual dan itu murni kehendak masyarakat di alihkan, masyarakat dan PT. EEM juga menyaksikan di waktu pembagian uang tersebut. Dan hanpir 100 persen masyarakat desa perangai itu menerima uang konpensasi tersebut.

“Sungai tais tidak pernah dijual, dan mengenai dana Rp.270 ribu telah sesuai kesepakatan dan warga menerimanya sehingga tidak ada unsur paksaan,”imbuhnya.

Humas PT. EEM, Aan mengungkapkan, terkait sungai tais ini pihak perusahaan berniat meluruskan permasalahan ini dimana sungai itu dengan perjanjian sebelumnya tidak di perbolehkan ditambang sehingga dengan solusi suangai tersebut di alihkan, tidak di perjual belikan.

“Atas permasalahanya ini. Karena sungai tais itu tidak boleh di tambang. maka pihak perusahaan mengeluarkan salah satu solusinya akan ada pemindahan sungai tersebut dengan kesepakatan masyarakat dengan pihak perusahaan mengeluarkan konpensasi, tidak di jual,” tuturnya.

Terpisah Camat Merapi Selatan Heransyah, SE menegaskan, sehubungan dengan permasalahan sungai tais ini di rasa bukan permasalahan. Hanya selisih paham saja dan itu jika dapat diselesaikan segera selesaikan dengan musyawarah, Karena uang senilai 150 jt sudah diterima dan sudah di bagikan ke masyarakat.

“Hanya saja yang perlu di garis bawahi sekecil apapun bentuknya yang sipatnya menerima uang harus ada surat terima, dan Air sungai, air laut, mata air dan air hujan semua ini milik manusia bersama, tak ada seorangpun yang berwenang, lebih utama dari yang lainya, sehingga tidak boleh dijual dan dibeli selama masih berada di tempat aslinya,” tegasnya.(frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *