Berita Daerah

Tangis Histeris Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Barnas

233
×

Tangis Histeris Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Barnas

Sebarkan artikel ini
rekonstruksi
pemkab muba pemkab muba
Tangis Histeris Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Barnas
Tampak satu adegan yang memperlihatkan korban Barnas tewas dengan dibacok dan ditembak

PALI I Soymaya (39) warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi Kabypaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tampak tak kuat menahan rasa tangis, setelah melihat 34 adegan rekonstruksi pembunuhan suaminya Barnas, yang dilakukan, tersangka Karsito alias Sito (34), tahun 2014 silam.

Rekonstruksi digelar Kamis (3/11) di halaman samping Mapolsekta Talang Ubi yang dilakukan tersangka dan jajaran polsek Talang Ubi.

Dari reka ulang tersebut, ada 34 adegan yang diperlihatkan pelaku Karsito alias Sito yang tinggal satu Desa dengan korban. Hasil dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban dihabisi nyawanya dengan cara ditembak menggunakan Senpira, ketika melintas menggunakan sepeda motor.

Setelah tertembak, korban sempat berlari namun karena luka tembak, akhirnya roboh. Pelaku yang dibantu enam orang temannya kemudian menghampiri korban yang sudah tidak berdaya dan membacok korban secara membabi buta dan sempat ditembak kembali hingga korban tewas di tempat.

Sebelumnya, pelaku bersama enam temannya yakni, Basir (sudah tertangkap), Jn (DPO) TM (DPO) An (DPO) Ry (DPO) dan Ot (DPO) sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan menunggu korban di jalan sepi yang biasa dilintasi korban.

Melihat adegan penembakan serta pembacokan yang yang diperagakan oleh tersangka dan polisi. Soymaya langsung menjerit histeris dan menangis.

“Kejam kau (Sito) siapa yang menafkahkan empat orang anak kami,” teriak Soymaya, sambil menyaksikan rekonstruksi.

Usai menyaksikan rekonstruksi itu, Soymaya kepada SN meminta agar aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya dan menangkap pelaku yang masih berkeliaran.

“Pelaku membunuh secara sadis, kami minta pelaku dihukum mati, sesuai dengan perbuatan mereka yang membacok dan menembak sampai mati,” kata ibu dari empat anak ini.

Soymaya, berharap palaku lainnya yang terlibat membunuh suaminya agar cepat tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diakuinya, waktu kejadian pembunuhan suaminya yang terjadi di akhir tahun 2014 lalu, tidak ada firasat maupun pesan yang ditinggal suaminya sebelum kejadian naas itu terjadi.

“Tidak ada firasat, sebelum suami saya meninggal, saya berharap pelaku lainnya tertangkap untuk dihukum mati,” jelas Soymaya.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kepolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduaer Tondaes, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH menegaskan pelaku dijerat pasal 338 dan 340 pembunuhan berencana dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia juga menegaskan diadakannya rekonstruksi itu, untuk memperjelas peran dari pelaku pembunuhan Barnas.

“Pelaku dijerat pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara, rekonstruksi ini, untuk memperjelas pelaku pembunuhan yang di perankan oleh masing-masing pelaku,” jelas Kompol Victor. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *