KAYUAGUNG I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), akan segera menerapkan perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru awal Desember mendatang. Hal ini dipertegas oleh Bupati OKI, H Iskandar SE usai melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), di Gedung Kesenian Kayuagung, Rabu (9/11/2016).
Menurut orang nomor satu di Kabupaten OKI tersebut setelah pembahasan KUA/PPAS APBD 2017 yang saat ini tengah digodok oleh anggota DPRD OKI dirinya akan segera menerapkan perda OPD baru. โ KUA/PPAS selesai tanggal 30 November setelah itu baru akan kita terapkan OPD baru istilahnya bukan mutasi tapi menerapkan perubahan organisasi baru,โjelasnya.
Terkait perubahan pejabat yang akan menduduki jabatan pimpinan structural dirinya mengatakan kita lihat saja nanti, sambil berlalu menuju ke mobil dinasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKI, Rohmat Kurniawan mengatakan, dengan disahkannya OPD baru otomatis pejabatnya juga baru karena ada dinas yang dilebur dan ada juga yang ditambah akan tetapi dirinya berharap Bupati bisa bersikap objektif dalam menempatkan pejabat yang didasarkan pada keahlian, profesionalisme, dan kompetensinya masing-masing. (Romi Maradona)












