Palembang

Ini Tanggapan DPRD Kota Palembang Terkait Rencana Kenaikan Sewa Kios Pasar

249
×

Ini Tanggapan DPRD Kota Palembang Terkait Rencana Kenaikan Sewa Kios Pasar

Sebarkan artikel ini
kios-pasar
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Komisi II DPRD Kota Palembang mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah Kota Palembang yang  menunda kenaikan tarif sewa pasar tradisional, karena wacana kenaikan terssbut sangat memberatkan pedagang karena pendapatan pedagang belum begitu membaik.

“Kenaikan yang direncanakan sangat memberatkan pedagang pasalnya ekonomi sedang tidak baik sehingga memperngaruhi pendapatan pedagang paatinya,”kata Ketua Komisi II DPRD  Palembang, Chandra Darmawan, Selasa (22/11/2016).

Menurut Chandra, pihaknya bersama dengan PD Pasar akan mereview rencana kenaikan tersebut yang tidak lain akan mempertimbangkan kemampuan pedagang itu sendiri. Sehingga ada solusi nantinya.

“Kenaikan harus mempertimbangkan kemampuan pedagang itu sendiri, jangan kenaikan justru sangat signifikan, boleh naik jika pedagang tidak keberatan, artinya harus disesuaikan,”ujar Chandra.

Pada jumat ini pihaknya kembali melakukan rapat dengan pd pasar untuk membahas wacana kenaikan, tidak hanya itu saja pihaknya juga akan membahas persoalan pasar 16 Ilir rencana pembanguna awning dan persoalan lainnya.

Termasuk juga membahas anggaran kalau untuk PD Pasar berapa target yang dicanangkan dari redtribusi pada tahun depan dalam meningkatkan PAD, dab tentu seperti apa  program yang dicanangkan nant,”jelasnya

Sementara itu,  Dirut Operasional PD Pasar, Febrianto mengatakan bahwa pihaknya menunda kenaikan tarif sewa pasar tradisonal namun pihaknya akan menghilangkan retribusi bulanan namun akan dibayar dalam enam tahap selama setahun.

“Kalau untuk kenaikan memang ditunda, namun untuk retribusi polanya kita ganti kalau selama ini pedagang bayar bulan namun akan dibayar enam kali dalam setahun, bulanan akan kita ganti ini tidak akan memberatkan pedagang, namun meringkan beban pedagang,”kata Febri.

Sedangkan untuk retribusi masih diberlakukan karena retribusi tersebut untuk pedagang sendiri, baik itu keamanan maupun kebersihan sebesar rp 7000.”Kalau tidak ada retribusi harian tentu pasar tidak

ada yang melakukan pengolalan keamaman dan kebersihan,”tukasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *