Berita Daerah

PLN Tuding Tidak ada I’tikad Baik dari Dinas Peternakan OKI

166
×

PLN Tuding Tidak ada I’tikad Baik dari Dinas Peternakan OKI

Sebarkan artikel ini
kepala-pln
pemkab muba pemkab muba
PLN Tuding Tidak ada I’tikad Baik dari Dinas Peternakan OKI
Kepala PT PLN Rayon Kayuagung, Raden Febrian Saktia Putra

KAYUAGUNG I Terkait statemen Kepala Dinas Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani mengenai tunggakan ID Pelanggan yang sudah diputus sejak bulan Agustus lalu. Kepala PT PLN Rayon Kayuagung, Raden Febrian Saktia Putra mengatakan, pemutusan KWH Listrik yang dilakukan pada Agustus 2016 lalu dikarenakan pihaknya menemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dengan indikasi pembesaran alat pembatas daya.

Menurutnya, apabila alat pembatas daya tidak standar jika terjadi hubungan singkat listrik maka listrik tidak akan mati malah akan menyebabkan kebakaran. “Jadi kami amankan dulu dengan tetap mengenakan sanksi kepada penghuni yakni Dinas Peternakan. Namun tidak ada I’tikad baik dari mereka untuk mengurusnya, dengan alasan itu meteran bekas Bappeda, jadi SOPnya rekening baru bisa kita matikan setelah tiga bulan nunggak,”jelasnya.

Adapun pelanggaran yang pihaknya temukan adalah jenis pelanggaran P1 yaitu memperbesar kemampuan kWh meter. “Kalau bahasa kasarnya mencuri listrik, dan mengenai tunggakan tersebut tidak bisa dihapus oleh Negara dan akan masuk terus kesaldo piutang ragu-ragu PLN,”tuturnya.

Bahkan kata Febrian saat dilakukan pemutusan kWh meter tersebut masih terpakai dan digunakan karena diputus mereka memindahkan jalur ke kWh meter yang saat ini disegel. “Sebenarnya kWh yang kami segel itu juga melanggar tapi karena pihak dinas menemui saya dan meminta toleransi, akhirnya dinormalkan kembali. “ Saat itu saya pikir mereka ada niat baik dan mau bertanggujawab terhadap kWh yang dibongkar. Tapi tidak ada niatan sama sekali sampai sekarang,”terangnya.

Intinya, kata Febrian. Jalur listrik yang sebelumnya dipakai denga kWh meter yang dibongkar dipindahkan ke kWh meter yang lain hal tersebut dinilai sangat berbahaya. Bahkan pihak PLN mencurigai dinas peternakan tidak mempunyai SLO (Sertifikat Laik Oprasi) atas instalasi bangunan tersebut. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *