MUSIRAWAS I Zainal korban penipuan rental mobil bisa bernafas lega, pasalnya mobil rental miliknya yang menjadi korban penipuan bisa ditemukan oleh aparat kepolisian Musirawas. Meski demikian pelaku yang diketahui bernama Iwan masih bebas dengan menyandang status buron.
Berdasarkan informasi Korban yang kehilangan mobilnya pada Oktober 2016 lalu ini karena dirental oleh tersangka dan tidak dikembalikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Hal ini, lantaran diketahui pada bulan November 2016, tersangka menggadaikan mobil miliknya tanpa izin.
“Pelapor, yakni H Zainal, menyampaikan laporannya atas penggelapan ke pihak Polsek Muara Kelingi dan selanjutnya petugas langsung memeriksa saksi dan mengejar pelaku, termasuk mencari keberadaan barang bukti (BB),” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata, Selasa (17/1).
Upaya tersebut pun membuahkan hasil, sebab pada Senin (16/1) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di SP 9, BTS Ulu Cecar, petugas kepolisian mampu melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil jenis Innova berwarna hitam dengan nopol: B 1158 EVJ dan No Kerangka : MHFXW4160015337, serta No Mesin : ITR6219764 yang sesuai dengan kendaraan milik pelapor.
“Kita cek no pembuatannya, yakni tahun 2006 yang diamankan dari Zaini yang merupakan anak tersangka penggelapan,” jelasnya.
Perkara penggelapan tersebut pun, sesuai dengan rumusan pasal 372 KUHP yang sehubungan dengan laporan polisi no : LP/60/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016. “Sekarang tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO) dan akan terus dicari keberadaannya,” ungkapnya. (Mulyadi)













