Menurut pantauan, Selasa (31/1/2017), operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), A. Rakhman, S.Sos. dan Kabid Tibum dan Tranmas, Drs. Abdurahman, beserta rombongan petugas Satpol PP melakukan penyisiran setiap ruas jalan protokol di Kota Kayuagung dengan menggunakan mobil truk Satpol PP.
Dalam penyisiran tersebut terlihat anggota Satpol PP melakukan pelepasan dan membongkar baleho, spanduk dan banner yang sudah usang yang dipasang tidak pada tempatnya dan serta mengganggu keindahan kota.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), A. Rakhman, S.Sos. dan Kabid Tibum dan Tranmas, Drs. Abdurahman saat diwawancara pada sela-sela kegiatan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah nomor 13 tahun 2010, tentang penyelenggaraan ketertiban umum. “Jumlah petugas yang kita libatkan sebanyak 20 orang dan dibagi menjadi 2 regu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Alexsander Bustomi, S.Ip, M.Si ketika diwawancara mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten OKI. “Hal ini merupakan salah satu upaya pembinaan tibum dan tranmas, termasuk juga penegakan Perda dalam wilayah kota kayuagung,” katanya sembari menjelaskan kegiatan juga dirangkai dengan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar atau jalur hijau.(Romi)













